
Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengumumkan Kejaksaan Tinggi Riau menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp12,36 miliar dari 137 perkara korupsi pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Pekanbaru, Selasa (9/12/2025). (Foto: Mediacenter Riau)
Pekanbaru, HAI SAWIT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangani dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan. Kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus pengelolaan perkebunan sawit termasuk salah satu dari 137 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Riau sepanjang 2025. Total kerugian keuangan negara dari berbagai perkara mencapai Rp12,36 miliar.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menjelaskan perkembangan penanganan perkara strategis. Ia menyampaikan secara rinci status beberapa kasus korupsi yang menjadi fokus pihaknya.
“Satu perkara besar juga telah kami limpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yakni dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda,” ujar Sutikno, dikutip dari laman Mediacenter Riau, Rabu (10/12/2025).
Sepanjang 2025, Kejati Riau bersama seluruh kejaksaan negeri menangani 78 perkara pada tahap penyelidikan dan 59 perkara pada tahap penyidikan. Sebagian besar kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari 78 perkara penyelidikan, 16 ditangani langsung oleh Kejati Riau, sedangkan 62 perkara ditangani oleh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota. Empat perkara strategis juga sudah masuk penyidikan.
Sutikno menegaskan hasil penanganan perkara korupsi sepanjang tahun ini menunjukkan keberhasilan pengamanan keuangan negara.
“Dari seluruh rangkaian penanganan perkara tersebut, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12.363.099.840,” ujar Sutikno.
Selain pengelolaan perkebunan sawit, perkara strategis lainnya mencakup dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian, dana Participating Interest (PI) Blok Rokan, serta pengelolaan barang bukti pabrik kelapa sawit (PMKS) Bengkalis.
Sejumlah perkara lain masih dalam penyelidikan lanjutan. Kasus tersebut meliputi dugaan penguasaan kawasan hutan produksi terbatas, gratifikasi perizinan, penyimpangan proyek jaringan irigasi, hingga penyelewengan dana hibah dan tunjangan DPRD.
“Kami tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Pemberantasan korupsi adalah komitmen yang tidak bisa ditawar,” lanjut Sutikno.
Selain tahap penyidikan, Kejati Riau juga mencatat penuntutan terhadap 89 perkara dan eksekusi terhadap 47 terpidana. Penetapan tersangka juga dilakukan pada beberapa perkara strategis lainnya.
Sejumlah tersangka ditetapkan dalam kasus Dana Swakelola DAK SD Rokan Hilir 2023, dana PI Rokan Hilir, dan kasus pengelolaan perusahaan pembangunan di Rokan Hilir.***