
Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu membuka kegiatan Sosialisasi Permentan 18/2021 di Ballroom Pia Hotel Pandan, Senin (17/11/2025). (Foto: Diskominfo Tapteng)
Tapanuli Tengah, HAI SAWIT – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan kewajiban penerapan skema Plasma Sawit minimal 20 persen bagi seluruh perusahaan mulai 2026. Aturan ini disampaikan Bupati Masinton Pasaribu dalam kegiatan sosialisasi Permentan 18/2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar bertempat di Ballroom Pia Hotel Pandan, Senin (17/11/2025).
Bupati Masinton menjelaskan dasar hukum kewajiban Plasma Sawit merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, UUPA 1960, hingga UU Perkebunan. Ia menegaskan landasan regulasi tersebut mengatur porsi kebun masyarakat yang harus disiapkan perusahaan.
Dalam pemaparannya, Bupati Masinton menyampaikan bahwa pelaksanaan skema Plasma Sawit belum berjalan optimal. Ia menilai kewajiban itu menjadi instrumen penting untuk memberikan manfaat bagi warga yang tinggal di sekitar perkebunan.
“Untuk itu, seluruh perkebunan kelapa sawit di daerahnya wajib menjalankan amanat Undang-Undang Plasma Kelapa Sawit. Kita tahu, seluruh perusahaan sawit di Tapteng belum melaksanakan kewajiban skema plasma 20 persen,” ujar Masinton Pasaribu, dikutip dari laman Pemkab Tapteng, Senin (24/11/2025).
Pada sesi berikutnya, Bupati Masinton memaparkan kembali ketentuan yang termuat dalam UU Perkebunan dan UU Cipta Kerja. Ia menyatakan bahwa aturan tersebut mengatur pemenuhan plasma bagi masyarakat minimal 20 persen dari total areal.
“Keduanya mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal kebun mereka dan target kita terealisasi pada 2026,” ucapnya.
Bupati Masinton menegaskan bahwa sosialisasi turut diikuti sejumlah instansi teknis. Kehadiran perwakilan provinsi disebut menjadi bagian dari pengawasan tata kelola sawit di Tapanuli Tengah.
“Kita beritahukan seperti itu, ada juga Dinas Kehutanan Provinsi dan dari Dinas Perkebunan Provinsi juga hadir dalam sosialisasi ini,” katanya.
Selain Plasma Sawit, Bupati Masinton menekankan pentingnya administrasi usaha kebun. Ia menjelaskan kewajiban STDB dan IUP-B sebagai syarat bagi pemilik kebun dan pembeli TBS.
“Jadi nanti pabrik minyak kelapa sawit hanya boleh membeli sawit yang terdaftar dan memiliki STDB. Ini bagian dari komitmen tentang sawit berkelanjutan," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kantor Pertanahan Tapteng menyoroti kewajiban perusahaan untuk memenuhi alokasi plasma. Pihak kantor pertanahan menyebut siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam penegakan aturan.
"Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng mendukung Bupati Tapteng mencabut HGU yang tidak memenuhi kewajibannya," ujar perwakilannya.
Bupati Masinton juga menguraikan data peningkatan pembukaan lahan sawit yang mencapai kenaikan signifikan pada 2023–2024. Kenaikan tersebut menjadi salah satu acuan pemkab mengatur ulang tata kelola dan pelaksanaan Plasma Sawit di wilayah Tapteng.
Sosialisasi yang digelar Dinas Pertanian Tapteng itu dihadiri perangkat daerah, instansi provinsi, serta perusahaan kelapa sawit. Agenda tersebut menjadi rangkaian kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan skema Plasma Sawit 20 persen berjalan pada 2026.***