Implementasi Prabowonomics: Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan Resmi Dicabut

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan kawasan hutan sebagai implementasi ekonomi Prabowonomics. Langkah melalui Satgas PKH ini mengamankan kembali 4,09 juta hektare lahan perkebunan sawit ilegal untuk negara.

BERITA

Arsad Ddin

2 Februari 2026
Bagikan :

Mensesneg Prasetyo Hadi jelaskan penertiban izin berbasis Prabowonomics di DPR RI. (Foto: Kemensetneg)

Jakarta, HAISAWIT – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan sebagai bentuk nyata penerapan konsep ekonomi Prabowonomics di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah tegas ini merupakan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menemukan pelanggaran berat pada sektor perkebunan, pertambangan, hingga kehutanan di berbagai wilayah Indonesia dalam satu tahun terakhir.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Mensesneg menjelaskan bahwa penertiban izin perusahaan bermasalah ini menjadi bagian integral dari strategi ekonomi nasional.

"Prabowonomics salah satu implementasinya itu 28 [perusahaan] yang melanggar itu dicabut," ujar Prasetyo Hadi, dikutip dari laman Kemensetneg, Senin (02/02/2026).

Mensesneg menyampaikan bahwa pembentukan Satgas PKH pada Januari 2025 bertujuan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam yang merugikan negara serta merusak tatanan hutan.

"Ini adalah wujud dari komitmen Bapak Presiden untuk melakukan penertiban-penertiban terhadap seluruh kegiatan-kegiatan ekonomi, terutama yang berbasis sumber daya alam: perkebunan, kemudian ada pertambangan, kemudian juga ada kehutanan," imbuhnya.

Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dengan 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan menjadi fungsi hutan konservasi yang sangat vital.

Area seluas 81 ribu hektare dikembalikan khusus untuk konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, guna memulihkan ekosistem alami yang sebelumnya beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Mensesneg menjelaskan langkah administratif segera dilakukan oleh tim lintas kementerian untuk menindaklanjuti pencabutan izin tersebut dengan tetap memperhatikan stabilitas ekonomi serta ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat yang terdampak.

"Siang ini [Senin (26/01/2026] rencananya memang Satgas PKH lintas kementerian akan menindaklanjuti dengan administrasinya terhadap pencabutan. Satu hal pesan dari Bapak Presiden adalah ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisasi untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu," tandasnya.

Berikut adalah rincian profil 28 perusahaan yang telah diputuskan untuk dicabut izin operasionalnya oleh Presiden Prabowo:

  • Sebanyak 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
  • Sebanyak 6 perusahaan bergerak di bidang pertambangan serta perkebunan kelapa sawit.
  • Perusahaan tersebut juga mencakup pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

Keputusan pencabutan izin dilakukan setelah Satgas PKH mempercepat proses audit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pascabencana hidrometeorologi guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.***

Bagikan :

Artikel Lainnya