Grup Pabatu Gempar, Inisial L dan Komplotannya Tertangkap Basah Curi Kelapa Sawit

Kepolisian Sektor mengamankan inisial L dan rekan-rekannya saat mencuri kelapa sawit di Grup Pabatu. Kasus berakhir melalui jalur keadilan restoratif setelah para pelaku mengakui perbuatan serta menandatangani kesepakatan damai dengan pihak korban.

BERITA

Arsad Ddin

29 Januari 2026
Bagikan :

Polisi mengamankan inisial L dan rekan-rekannya usai tertangkap mencuri buah kelapa sawit. (Foto: Humas Polri)


Serdang Begadai, HAISAWIT – Aksi pencurian buah kelapa sawit di kawasan perkebunan Grup Pabatu yang melibatkan inisial L beserta rekan-rekannya pada Minggu (25/01/2026) berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian setempat.

Insiden ini bermula saat personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan patroli rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di area produktif perkebunan kelapa sawit tersebut.

Dilansir dari laman Humas Polri, Kamis (29/01/2026), laporan resmi menunjukkan bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah petugas mendapati sekelompok orang sedang mengumpulkan tandan buah segar (TBS) tanpa izin sah pemilik lahan.

Data dari lapangan mengungkapkan fakta-fakta teknis mengenai kejadian kriminalitas di wilayah perkebunan kelapa sawit tersebut sebagai berikut:

  • Lokasi kejadian berada di area strategis perusahaan.
  • Jumlah pelaku melibatkan lebih dari dua orang.
  • Barang bukti berupa alat panen diamankan petugas.

Pihak kepolisian segera mengamankan oknum berinisial L bersama rekan kelompoknya untuk mencegah massa bertindak anarkis terhadap para terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di lokasi kejadian.

Proses hukum yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) setempat mengedepankan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) mengingat kerugian materiil masuk dalam kategori tindak pidana ringan.

Penyelesaian masalah dilakukan melalui jalur musyawarah mufakat yang mempertemukan pihak manajemen perkebunan sebagai korban dengan para pelaku guna memulihkan kondisi sosial di lingkungan sekitar perusahaan sawit tersebut.

Pelaku berinisial L mengakui semua perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak manajemen perkebunan yang dirugikan atas hilangnya buah sawit tersebut.

Kesepakatan damai tercapai setelah kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian yang menyatakan bahwa para pelaku tidak akan mengulangi perbuatan serupa pada masa mendatang di wilayah hukum tersebut.

Langkah mediasi ini diambil sebagai upaya memberikan sanksi moral serta memberikan kesempatan bagi warga sekitar untuk memperbaiki perilaku tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum yang tetap berkeadilan bagi semua pihak.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan industri kelapa sawit guna mencegah perkembangan aksi pencurian buah yang dapat merusak iklim investasi di daerah.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam kesepakatan damai antara pihak perkebunan dan para pelaku pencurian:

  • Pelaku berjanji menjaga keamanan wilayah kebun.
  • Korban menerima permohonan maaf tanpa syarat berat.
  • Polri mengawasi pelaksanaan komitmen pasca mediasi tersebut.

Keberhasilan penyelesaian kasus secara kekeluargaan ini menjadi contoh nyata penerapan hukum yang humanis dalam menangani konflik sosial di sektor perkebunan kelapa sawit demi terciptanya ketenangan bagi para pekerja.

Kewaspadaan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Serdang Bedagai tetap ditingkatkan guna memantau titik-titik rawan tindak kriminalitas yang menyasar komoditas kelapa sawit sebagai sumber ekonomi utama masyarakat lokal.***

Bagikan :

Artikel Lainnya