Dinas Perkebunan Sulbar menggelar sertifikasi benih kelapa sawit di Desa Kabubu, Mamuju Tengah. Kegiatan ini menyasar benih varietas Dami Mas milik PT Haji Wardoyo Topoyo yang berusia 8–10 bulan.
Arsad Ddin
7 Agustus 2025Dinas Perkebunan Sulbar menggelar sertifikasi benih kelapa sawit di Desa Kabubu, Mamuju Tengah. Kegiatan ini menyasar benih varietas Dami Mas milik PT Haji Wardoyo Topoyo yang berusia 8–10 bulan.
Arsad Ddin
7 Agustus 2025
Mamuju, HAISAWIT – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan sertifikasi benih kelapa sawit di Desa Kabubu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah pada 4–6 Agustus 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) Sulbar yang merujuk pada Inpres Nomor 6 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 19 Tahun 2021.
Sertifikasi dilakukan terhadap benih sawit varietas Dami Mas berusia 8–10 bulan milik PT Haji Wardoyo Topoyo. Prosesnya melibatkan pemeriksaan lapangan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian fisik dan dokumen. Beberapa aspek yang diperiksa meliputi jumlah benih, warna daun, kondisi pelepah, dan kesehatan tanaman secara umum.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faisal Tamrin, menyampaikan pentingnya penguatan sertifikasi benih sebagai bagian dari peningkatan produktivitas perkebunan.
"Kita kuatkan sertifikasi benih kelapa sawit untuk menjamin kualitas benih kelapa sawit di Sulbar," ujar Faisal, dikutip dari laman Berita Pemprov Sulbar, Kamis (7/8/2025).
Ia juga menambahkan bahwa penyediaan benih unggul bersertifikat menjadi langkah strategis dalam menjamin keberlanjutan usaha petani dan pelaku perkebunan.
“Satu benih unggul bersertifikat adalah satu langkah menuju harapan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat perkebunan," ucapnya dalam pernyataan yang sama.
Sementara itu, Kepala UPTD-BPSPMBP, Muh. Fadlullah, turut menyorot pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi dalam proses sertifikasi.
"Dengan sertifikasi ini supaya penangkar dan pelaku usaha taat hukum," kata Fadlullah saat kegiatan berlangsung.
Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2025 tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih kelapa sawit.
Pelaksanaan sertifikasi benih tersebut melibatkan tim teknis dari UPTD Balai Pengawasan, Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih Perkebunan (BPSPMBP) Provinsi Sulbar.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari agenda strategis dalam pelaksanaan RAD PKSB Sulbar 2021–2024 yang disinergikan dengan RAN PKSB tingkat nasional.***