Ekspor bungkil kelapa sawit dari PLBN Badau sepanjang semester I 2025 mencapai 1.279,8 ton dengan nilai transaksi lebih dari Rp2 miliar. Karantina Kalbar aktif mendukung kelancaran proses ekspor tersebut.
Arsad Ddin
31 Juli 2025Ekspor bungkil kelapa sawit dari PLBN Badau sepanjang semester I 2025 mencapai 1.279,8 ton dengan nilai transaksi lebih dari Rp2 miliar. Karantina Kalbar aktif mendukung kelancaran proses ekspor tersebut.
Arsad Ddin
31 Juli 2025
Kapuas Hulu, HAISAWIT – Ekspor bungkil kelapa sawit melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, Kalimantan Barat, mencatat nilai transaksi lebih dari Rp2 miliar sepanjang semester pertama tahun 2025.
Data Karantina Kalimantan Barat mencatat, sebanyak 1.279,8 ton bungkil sawit berhasil dikirim ke Malaysia. Ekspor ini dilakukan oleh PT CSM dari wilayah Kapuas Hulu.
Bungkil kelapa sawit merupakan hasil samping dari pengolahan inti sawit. Produk ini dikenal memiliki kandungan nutrisi tinggi dan banyak dimanfaatkan sebagai bahan pakan ternak.
Untuk menjamin keamanan produk ekspor, petugas Karantina Kalbar menerapkan pengawasan pada tahapan fumigasi. Proses ini menjadi bagian dari persyaratan negara tujuan.
“Demi menjamin keamanan bungkil kelapa sawit yang diekspor ke Malaysia, kami mengawasi tindakan perlakuan fumigasi. Fumigasi menggunakan phospine (PH3) berlangsung selama tiga hari, persis seperti yang tertulis dalam impor permit Malaysia,” ujar Awaludiansyah, dikutip dari laman Karantina Kalimantan Barat, Kamis (31/07/2025).
Ekspor bungkil sawit ini dinilai menjadi salah satu bentuk peran Karantina Kalbar dalam mendukung aktivitas ekonomi di wilayah perbatasan.. Koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam proses ini.
“Ekspor bungkil kelapa sawit ini merupakan wujud nyata fungsi karantina sebagai economic tools. Kami bersinergi dengan CIQS, BNPP, dan instansi terkait untuk menggerakkan roda perekonomian perbatasan,” jelas Adrian Prasetiyo, Penanggung Jawab Satpel PLBN Badau.
Kegiatan ekspor ini juga turut melibatkan pengawasan terhadap potensi organisme pengganggu tumbuhan yang berisiko menyebar lintas negara. Aturan karantina diterapkan secara ketat.
“Karantina berperan penting sebagai sistem pencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Semua ini sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tambah Adrian.
Berdasarkan catatan semester I 2025, jumlah volume ekspor bungkil sawit dari PLBN Badau mengalami kenaikan dibanding periode sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan aktivitas perdagangan lintas batas.
Bungkil kelapa sawit yang dikirim berasal dari hasil olahan lokal di Kapuas Hulu. Produk tersebut menjadi salah satu komoditas unggulan yang diminati oleh pasar Malaysia melalui jalur perbatasan.
PLBN Badau menjadi salah satu titik ekspor aktif untuk produk turunan sawit dari Kalimantan Barat. Kegiatan ekspor dilakukan dengan pengawasan karantina tumbuhan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.***