Bupati Tapanuli Tengah Larang Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan dan Resapan Air

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan larangan penanaman kelapa sawit di wilayah tidak sesuai rencana tata ruang serta kawasan lindung untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko bencana alam.

BERITA

Arsad Ddin

18 Desember 2025
Bagikan :

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu. (Foto: Humas Tapteng)

Sibolga, HAI SAWIT - Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, memberlakukan larangan pembukaan lahan untuk kegiatan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai, pantai, dan danau.

Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Tengah Nomor 2571/DISTAN/2025. SK juga menegaskan penghentian penanaman sawit di wilayah yang tidak sesuai rencana tata ruang Kabupaten Tapanuli Tengah.

Aturan ini dibuat setelah adanya laporan masyarakat dan kajian teknis yang menunjukkan bahwa beberapa wilayah telah digunakan untuk menanam sawit, meski berpotensi merusak lingkungan.

"Berdasarkan hasil kajian teknis dan laporan masyarakat ditemukan kegiatan penanaman kelapa sawit di beberapa wilayah yang berpotensi merusak lingkungan," materi pertimbangan, yang tertuang dalam surat keputusan Bupati Tapteng.

Bupati menginstruksikan agar semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, menghentikan aktivitas sawit di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang. Instruksi ini ditujukan untuk memastikan larangan diterapkan secara efektif di lapangan.

"Menginstruksikan seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan aktivitas penanaman kelapa sawit pada wilayah kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai/pantai/danau, dan kawasan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah," lanjutannya.

Larangan ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang. Pemerintah daerah menekankan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang agar aktivitas sawit tidak merusak kawasan lindung dan daerah resapan air.

"Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup, keberlanjutan tata ruang, dan perlindungan daerah resapan air serta kawasan lindung, perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang termasuk kegiatan penanaman kelapa sawit," dalam isi surat keupusan Bupati Tapteng.

Selain itu, pelarangan sawit di wilayah tertentu menjadi respons terhadap kejadian bencana alam yang baru-baru ini menimpa daerah tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang lebih luas.

"Telah terjadi bencana banjir bandang dan longsor tanggal 25 November 2025 di Kabupaten Tapanuli Tengah," lanjutannya.

SK Bupati juga mengatur agar dinas terkait, camat, lurah, dan kepala desa melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga aturan pelarangan dapat dijalankan secara konsisten dan tepat sasaran.

"Mendorong rehabilitasi lahan kritis dan kegiatan ekonomi alternatif ramah lingkungan seperti agroforestry, tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman kehutanan yang sesuai dengan karakteristik wilayah," isi surat tersebut.

Pelarangan penanaman sawit ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan terkait perkebunan, kehutanan, dan penanggulangan bencana.

Bupati Tapanuli Tengah menetapkan pelarangan sawit ini mulai berlaku pada 15 Desember 2025, yang menjadi dasar tindakan pengawasan dan sosialisasi oleh pemerintah daerah.***

Bagikan :

Artikel Lainnya