Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Anggota DPD RI H. Sudirman atau Haji Uma berupaya memperjuangkan revisi UU 23/2014 agar pembagian Dana Bagi Hasil sawit lebih adil bagi daerah penghasil di Aceh.
Arsad Ddin
9 November 2025Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Anggota DPD RI H. Sudirman atau Haji Uma berupaya memperjuangkan revisi UU 23/2014 agar pembagian Dana Bagi Hasil sawit lebih adil bagi daerah penghasil di Aceh.
Arsad Ddin
9 November 2025
Aceh Tamiang, HAI SAWIT – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tengah memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar daerah penghasil kelapa sawit memperoleh porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil dari pemerintah pusat.
Langkah perjuangan ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPD RI H. Sudirman atau Haji Uma yang datang berkunjung ke Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendengar langsung aspirasi pemerintah daerah di Kantor Bupati Aceh Tamiang, pada Senin (20/10/2025).
Dilansir laman FP Humas Setdakab Aceh Tamiang, Minggu (9/11/2025), Plt Sekda Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, menyampaikan bahwa kabupaten penghasil sawit ini hanya menerima DBH sebesar Rp 3,3 miliar pada tahun 2025. Jumlah itu sangat kecil dibandingkan penerimaan pemerintah pusat dari sektor yang sama.
Ia menyebut, kondisi tersebut membuat kemampuan fiskal daerah semakin terbatas dalam membiayai pembangunan dan kebutuhan publik, meski produksi sawit di wilayah itu termasuk salah satu yang tertinggi di Aceh.
Haji Uma menilai, ketimpangan ini muncul akibat banyak kewenangan daerah yang tereduksi akibat kebijakan dalam UU 23/2014. Ia menegaskan perlunya penyesuaian aturan agar sejalan dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
“Banyak kewenangan daerah tereduksi,” ujar Haji Uma. Ia menambahkan, semangat Otsus untuk mandiri dan mengembangkan potensi daerah terasa terhambat oleh sifat sentralistik UU 23/2014.
Pertemuan Haji Uma bersama Plt Sekda Syuibun Anwar menjadi ruang awal bagi penyusunan langkah strategis. Dalam kesempatan berikutnya, diskusi berlanjut di Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) bersama Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail SE.I.
Dalam pertemuan itu, sejumlah masalah fiskal turut dibahas, termasuk hilangnya usulan dana infrastruktur sebesar Rp 40 miliar dan beban gaji PPPK Paruh Waktu senilai Rp 30 miliar. Situasi ini memperkuat urgensi pembagian dana sawit yang lebih proporsional bagi daerah.
Haji Uma mengungkapkan bahwa Komite I DPD RI akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian untuk memastikan keadilan fiskal bagi Aceh Tamiang dan daerah penghasil sawit lainnya di Aceh.
“Kami sepakat untuk menciptakan kemandirian fiskal daerah, tapi tidak akan terwujud bila terus terpangkas oleh pusat,” kata Haji Uma.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dapat menjadi solusi konkret. Aturan ini mengatur pembagian hasil sebesar 60 persen untuk kabupaten atau kota penghasil sawit, yang dinilai mampu mengurangi ketimpangan fiskal dan memperkuat pembangunan daerah.***