
Polsek Megang Sakti dan Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penangkapan karyawan perkebunan di Desa Megang Sakti V, Selasa (02/12/2025). (Foto: Tribratanews Polda Sumsel)
Musi Rawas, HAI SAWIT – Aparat Kepolisian Resor Musi Rawas menangkap seorang karyawan perkebunan yang diduga menggelapkan 2,9 ton buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari. Penangkapan berlangsung di Desa Megang Sakti V.
Petugas memburu EF, pria 35 tahun asal Desa Leban Jaya, setelah menerima laporan perusahaan terkait kehilangan muatan sawit yang terjadi pada 24 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Laporan tersebut menyebutkan adanya selisih muatan ketika buah kelapa sawit tiba di pabrik, sehingga penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menindaklanjutinya dengan rangkaian pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra membenarkan proses penangkapan tersebut.
“Benar, personel Polsek Megang Sakti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus pelaku penggelapan buah sawit,” ujar Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, dikutip dari laman Tribratanews Sumsel, Minggu (07/12/2025).
Informasi keberadaan EF diterima penyidik dari warga sekitar, sehingga Kanit Reskrim mengoordinasikan langkah penangkapan dengan penyusunan rencana operasi di Megang Sakti V.
Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan EF berada di dalam rumah yang digunakan sebagai tempat persembunyiannya. Karyawan tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan.
EF kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Musi Rawas untuk pemeriksaan. Dalam proses itu, ia mengakui penggelapan sebagian muatan sawit milik perusahaan.
Penyidik menyampaikan bahwa modus penggelapan dilakukan saat pengiriman buah kelapa sawit menuju pabrik PT Sungai Kikim Mandiri di Kabupaten Lahat, yang menghasilkan selisih muatan hingga 2,9 ton.
Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari enam juta rupiah, sehingga laporan resmi dibuat sebagai dasar penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Aparat turut mengamankan nota penerima buah serta sebagian buah sawit sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan kasus tersebut.
Polisi menyatakan penanganan perkara masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan pendalaman rangkaian tindakan yang dilakukan EF sebelum penangkapan.***