
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani sengketa lahan antara perusahaan kelapa sawit dan warga, dalam rapat paripurna di Aceh Timur, Selasa (21/10/2025). (Foto: Dok. Humas DPRK Aceh Timur)
Aceh Timur, HAISAWIT – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan sengketa lahan antara warga dan sejumlah perusahaan kelapa sawit di wilayahnya. Melalui rapat paripurna, lembaga legislatif itu resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait Hak Guna Usaha (HGU), Selasa (21/10/2025).
Pembentukan Pansus tersebut menjadi tindak lanjut dari pertemuan antara Bupati Aceh Timur dengan perwakilan masyarakat pada 30 September 2025. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan agar DPRK ikut memfasilitasi penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung lama.
Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, S.E., ditunjuk sebagai penanggung jawab pembentukan Pansus tersebut. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa lembaganya berkomitmen mencari jalan keluar terbaik bagi warga yang terdampak sengketa.
“Kami memahami betul keresahan masyarakat terkait sengketa lahan ini. Dengan dibentuknya Pansus, kami berharap dapat menemukan solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Musaitir, dikutip dari laman DPRK Aceh Timur, Rabu (22/10/2025).
Pansus ini akan fokus mengumpulkan data dan keterangan terkait penggunaan lahan HGU oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Timur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status lahan dan batas kepemilikan yang selama ini menjadi sumber permasalahan.
Selain itu, Pansus juga akan memverifikasi dokumen fisik sertifikat HGU serta meninjau kelengkapan izin usaha perkebunan milik perusahaan. Upaya ini diharapkan dapat memastikan seluruh proses pengelolaan lahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim Pansus turut meninjau penerapan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Transparansi penggunaan dana CSR menjadi salah satu fokus utama agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar perkebunan.
Pemeriksaan juga mencakup keberadaan dan pelaksanaan kebun plasma yang dijalankan oleh perusahaan sawit. DPRK ingin memastikan bahwa kewajiban perusahaan terhadap petani plasma benar-benar terlaksana sesuai ketentuan perundangan.
Selain aspek sosial dan kemitraan, Pansus turut mengevaluasi kontribusi perusahaan sawit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRK menilai pentingnya peran sektor perkebunan dalam mendorong perekonomian daerah secara berkelanjutan.
Isu lingkungan juga tidak luput dari perhatian. Pansus akan memeriksa pengelolaan limbah oleh perusahaan sawit untuk memastikan aktivitas operasionalnya memenuhi standar lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Rencananya, tim Pansus akan mulai bekerja pada bulan Oktober ini dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Hasil kerja tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPRK Aceh Timur sebagai dasar untuk menentukan langkah kebijakan berikutnya dalam penyelesaian sengketa HGU sawit di daerah itu.***