Mengungkap Fakta Sosial di Balik Tuduhan Pekerja Anak di Kebun Sawit

Narasi tentang pekerja anak di sektor sawit kerap digunakan dalam kampanye negatif, tetapi fakta hukum dan sosial menunjukkan hal sebaliknya. Berdasarkan regulasi Indonesia, usia minimum untuk bekerja telah diatur secara tegas. Sementara di lapangan, perusahaan sawit mulai menyediakan fasilitas pendidikan, ruang pengasuhan, serta layanan kesehatan untuk anak pekerja.

ARTIKEL

Arsad Ddin

12 Oktober 2025
Bagikan :


Jakarta, HAISAWIT – Isu pekerja anak di perkebunan kelapa sawit kembali mencuat dalam pemberitaan sejumlah organisasi internasional. Berbagai foto anak-anak di kebun sawit dijadikan bukti visual yang seolah menggambarkan praktik pelanggaran hak anak di Indonesia.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Kehadiran anak-anak di area perkebunan umumnya bukan sebagai pekerja, melainkan bagian dari aktivitas keluarga petani yang tinggal di sekitar kebun. Tradisi ini menjadi bagian dari kehidupan sosial di wilayah pedesaan.

Dilansir dari laman GAPKI, Minggu (12/10/2025), industri kelapa sawit Indonesia telah memiliki pedoman resmi berjudul Panduan Praktis dan Praktik Baik Sawit Indonesia Ramah Anak yang disusun bersama PAACLA Indonesia, JARAK, dan ILO. Panduan ini menjadi acuan nasional dalam mencegah pekerja anak di sektor sawit.

Regulasi nasional juga memberikan batasan tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja adalah penduduk berusia 15 tahun ke atas. Untuk bekerja secara formal di perusahaan, seseorang wajib memiliki KTP yang baru bisa diterbitkan saat berusia 17 tahun.

Selain aturan hukum, kondisi teknis di lapangan pun menunjukkan bahwa pekerjaan di perkebunan sawit membutuhkan kemampuan fisik orang dewasa. Aktivitas seperti memanen tandan buah segar, menyemprot pestisida, hingga mengangkut hasil panen tidak mungkin dilakukan oleh anak-anak.

Kolaborasi antara perusahaan dan lembaga sosial mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman bagi keluarga pekerja. Beberapa perusahaan mulai menyediakan fasilitas pengasuhan anak dan sarana pendidikan agar anak-anak pekerja mendapatkan ruang belajar yang layak di sekitar kebun.

Inisiatif tersebut juga memperkuat persepsi publik bahwa industri sawit tidak mengabaikan hak anak. Sebaliknya, perusahaan berupaya menghadirkan sistem kerja yang mendukung kesejahteraan keluarga, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perkebunan di tingkat komunitas.

Di beberapa wilayah perkebunan, fasilitas kesehatan anak dan ruang bermain turut dibangun untuk memastikan tumbuh kembang anak karyawan tetap terjamin. Program ini menjadi bagian dari penerapan prinsip keberlanjutan yang kini diadopsi oleh banyak perusahaan sawit nasional.

Fakta sosial di balik isu pekerja anak memperlihatkan adanya kesalahpahaman terhadap budaya masyarakat pedesaan. Anak-anak yang terlihat di kebun sawit sering kali hanya menemani orang tua mereka, bukan bekerja secara formal seperti yang dituduhkan sejumlah pihak.

Penerapan regulasi, dukungan lembaga sosial, dan praktik baik di lapangan menjadi bukti bahwa industri sawit di Indonesia telah bergerak menuju tata kelola yang ramah anak. Upaya ini sekaligus menepis narasi keliru tentang kondisi sosial pekerja di perkebunan sawit nasional.***

Bagikan :

Artikel Lainnya