
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari perkara korupsi ekspor CPO di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). (Foto: BPMI Setpres)
Jakarta, HAISAWIT – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada jajaran Kejaksaan Agung yang berhasil memulihkan kerugian negara dari praktik penyimpangan di sektor ekspor CPO. Ia menyebut capaian tersebut sebagai bukti kerja keras penegakan hukum yang berpihak pada rakyat.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan nilai Rp13 triliun itu memiliki makna besar bagi kesejahteraan masyarakat. Ia menggambarkan, dana tersebut dapat digunakan untuk membangun 600 kampung nelayan modern, masing-masing beranggaran Rp22 miliar, yang bisa menunjang kehidupan sekitar lima juta warga.
Kepala Negara menyebut dana hasil korupsi tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Menurutnya, tindakan penyimpangan di sektor strategis seperti kelapa sawit merupakan bentuk ketidakadilan ekonomi yang merugikan bangsa.
Acara penyerahan dana tersebut menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam. Presiden Prabowo menilai sektor sawit sebagai aset nasional yang harus dikelola dengan tanggung jawab agar hasilnya tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan hasil penegakan hukum atas perkara ekspor CPO yang melibatkan sejumlah perusahaan besar. Ia menyebut Kejaksaan berhasil menuntut dan menarik dana pengganti dalam jumlah besar untuk diserahkan kembali ke kas negara.
“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” jelas Jaksa Agung.
Burhanuddin menambahkan, sisa sekitar Rp4,4 triliun akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan pembayaran dengan jaminan aset perusahaan terkait. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemulihan keuangan negara secara bertahap dan terukur.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menjadikan penegakan hukum di sektor ekonomi sebagai jalan untuk memperkuat kesejahteraan publik. “Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.***