
Dinas Perkebunan Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja DPRD Kutai Barat untuk membahas tata kelola dan kewajiban plasma sawit, di Samarinda, Jumat (24/10/2025). (Foto: Dok. Disbun Kaltim)
Samarinda, HAISAWIT – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) mendorong perusahaan sawit di wilayahnya agar mematuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total areal izin usaha.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kemitraan antara perusahaan dan petani berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar kebun. Pembahasan itu disampaikan dalam audiensi DPRD Kabupaten Kutai Barat di Kantor Disbun Kaltim, Samarinda, Jumat (24/10/2025).
Audiensi tersebut menjadi wadah diskusi antara pemerintah provinsi dan legislatif daerah guna memperkuat tata kelola kemitraan sawit yang lebih transparan. Pertemuan berlangsung terbuka dan diikuti pejabat Disbun Kaltim serta anggota DPRD Kutai Barat.
Sekretaris Disbun Kaltim, Andi Siddik, menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan agar pola kemitraan sawit berjalan sesuai ketentuan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perusahaan dan petani dalam pengelolaan plasma.
“Kami terus berupaya memastikan agar pola kemitraan plasma dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Disbun Kaltim berperan dalam pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian berbagai kendala yang muncul di lapangan,” ujar Andi Siddik, dikutip dari laman Disbun Kaltim, Minggu (2/11/2025).
Ia menambahkan, koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pihak perusahaan menjadi langkah penting untuk memperkuat implementasi kebijakan plasma sawit di tingkat tapak. Pendekatan ini diharapkan menciptakan tata kelola yang lebih efisien dan berkeadilan.
Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim, M. Arnains, turut menjelaskan aspek teknis kewajiban plasma bagi perusahaan. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan sawit di Kalimantan Timur wajib memenuhi porsi kebun plasma sesuai ketentuan perundangan.
“Kita mendorong perusahaan agar patuh terhadap kewajiban 20 persen kebun plasma dari total areal izin usaha. Selain itu, pengawasan rutin juga dilakukan agar pelaksanaan kemitraan benar-benar memberi manfaat bagi petani,” ucap Arnains.
Menurutnya, Disbun Kaltim melakukan pengawasan berkala dan melibatkan pemerintah kabupaten dalam setiap proses evaluasi plasma. Upaya ini bertujuan memastikan hak-hak petani terlindungi serta hubungan kemitraan berjalan sesuai prinsip keadilan.
Pada kesempatan itu, Andi Siddik mengajak DPRD Kutai Barat memperkuat sinergi pengawasan di daerah agar penyelesaian permasalahan plasma berjalan efektif. Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting untuk mempercepat perbaikan tata kelola perkebunan sawit.
“Kami berharap DPRD Kubar dapat turut membantu mempercepat penyelesaian permasalahan plasma di wilayahnya melalui kebijakan dan dukungan pengawasan di lapangan. Sinergi antara provinsi dan kabupaten sangat penting agar pengelolaan plasma sawit berjalan transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Andi.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara DPRD Kutai Barat dan jajaran Disbun Kaltim. Beberapa masukan disampaikan untuk memperkuat regulasi dan pembinaan plasma, guna meningkatkan kesejahteraan petani serta kepatuhan perusahaan di Kalimantan Timur.***