DPRD Sulbar Pertanyakan Legalitas Lahan dan Perizinan Pabrik Sawit PT Palma di Pasangkayu

Komisi II DPRD Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas legalitas lahan dan perizinan Pabrik Kelapa Sawit PT Palma di Pasangkayu. Pertemuan tersebut mengungkap adanya tahapan administratif yang belum lengkap, termasuk kewajiban penyediaan lahan sesuai kapasitas produksi pabrik yang belum terpenuhi.

BERITA

Arsad Ddin

3 Oktober 2025
Bagikan :

Komisi II DPRD Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait perizinan dan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Palma di Pasangkayu, yang berlangsung di Kantor DPRD Sulbar, Mamuju, Rabu 1 Oktober 2025. (Foto: Dok. Humas DPRD Sulbar)

Mamuju, HAISAWIT - Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan perizinan dan pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma di Kabupaten Pasangkayu, Rabu (1/10/2025).

Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Irwan S Pababari, serta dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar, Zulkifli Manggazali, bersama jajaran. RDP ini membahas dokumen legalitas dan kewajiban perusahaan dalam menjalankan industri sawit.

Dikutip dari laman berita Pemrov Sulbar, Jumat (3/10/2025), DPRD Sulbar menilai proses pendirian industri, termasuk sawit, wajib mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 mengenai perizinan berbasis risiko. Namun, dalam kasus PT Palma, izin usaha diketahui tidak melalui tahapan rekomendasi teknis dari Pemprov Sulbar. Fakta ini memunculkan sorotan mengenai prosedur penerbitan izin yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Selain itu, DPRD Sulbar juga menemukan tahapan administratif perusahaan belum sepenuhnya lengkap. Legalitas tata ruang, dokumen lingkungan, hingga kewajiban plasma masih menjadi bagian yang perlu dituntaskan sebelum operasi berjalan sesuai ketentuan.

Catatan lain datang dari DLH Sulbar yang sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Palma. Dari sembilan poin kewajiban yang harus dipenuhi, masih terdapat beberapa yang belum dilaksanakan secara optimal oleh perusahaan.

Kewajiban penyediaan lahan juga menjadi perhatian. Dengan kapasitas produksi 60 ton per jam, PT Palma seharusnya memastikan ketersediaan lahan 192 hektare. Namun hingga kini, DPRD menilai hal tersebut belum terpenuhi sesuai aturan.

Langkah lanjutan yang dirumuskan adalah rencana pemanggilan pimpinan tertinggi PT Palma. Pemanggilan itu bertujuan untuk memberikan klarifikasi, meminta pertanggungjawaban, serta menyusun rekomendasi yang mengarah pada perbaikan tata kelola.

Komisi II DPRD Sulbar juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor agar permasalahan dapat ditangani secara menyeluruh. Kehadiran organisasi perangkat daerah dinilai menjadi kunci dalam pengawasan dan penguatan regulasi industri sawit di daerah.

Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan lingkungan sekaligus memastikan kegiatan usaha sawit di Pasangkayu berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan perhatian khusus pada aspek perizinan dan keberlanjutan lahan produksi.***

Bagikan :

Artikel Lainnya