BPKPD Sulbar Catat Potensi Rp12 Miliar dari Pajak Air Permukaan Perusahaan Sawit

BPKPD Sulawesi Barat mencatat potensi pendapatan daerah mencapai Rp12 miliar dari pajak air permukaan yang dikelola perusahaan sawit. Inovasi ini menarik perhatian DPRD Sumbar yang berkunjung ke Mamuju untuk mempelajari sistem pengelolaan fiskal daerah.

BERITA

Arsad Ddin

7 November 2025
Bagikan :

BPKPD Sulawesi Barat menerima kunjungan kerja Badan Anggaran DPRD Sumatera Barat untuk membahas strategi optimalisasi pajak air permukaan di Kantor Sekretariat Provinsi Sulbar, Kamis (6/11/2025). (Foto: Dok. Humas Sulbar)

Mamuju, HAISAWIT – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat mencatat potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp12 miliar dari penerimaan pajak air permukaan perusahaan kelapa sawit.

Kinerja positif ini menjadi salah satu pembahasan utama saat kunjungan kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kantor Sekretariat Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (6/11/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evy Yandri Radjo Budiman, didampingi Asisten III Setda Sumbar, Medi Iswandi, serta sejumlah pejabat dari BPKAD, BPD, dan Dinas ESDM Sumbar.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas strategi optimalisasi PAD dari air permukaan yang kini menjadi salah satu sumber penting bagi keuangan daerah, termasuk kontribusi sektor sawit di Sulbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evy Yandri Radjo Budiman, mengatakan pihaknya tertarik dengan inovasi BPKPD Sulbar yang telah menetapkan rancangan kebijakan dan kerja sama pengelolaan air permukaan melalui BUMD sektor sumber daya air.

“Kami datang ke Sulbar karena melihat ada inovasi yang menarik dalam pengelolaan sumber daya air sebagai sumber PAD. Ini bisa menjadi inspirasi bagi kami di Sumatera Barat yang sedang mencari formulasi terbaik untuk memperkuat ruang fiskal daerah,” ujar Evy Yandri Radjo Budiman, dikutip dari laman Pemprov Sulbar, Jumat (7/11/2025).

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa hasil evaluasi bersama perusahaan kelapa sawit telah membuka ruang peningkatan penerimaan pajak air permukaan di wilayah tersebut.

“Melalui evaluasi dan penandatanganan MoU dengan perusahaan sawit, potensi penerimaan daerah naik hingga Rp12 miliar. Ini bukti bahwa pendekatan kolaboratif dan transparan mampu memperkuat fiskal daerah,” ungkap Ali Chandra.

Ia menjelaskan, seluruh proses penerimaan pajak air permukaan kini sudah dilakukan secara digital, mulai dari penetapan, pembayaran hingga pelaporan. Transformasi ini, kata dia, menjadikan sistem lebih efisien dan akuntabel.

"Transformasi digital ini membuat proses lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sistem ini juga memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara daring tanpa harus datang ke kantor, sekaligus memperkuat pengawasan internal,” tambahnya.

Pertemuan antara BPKPD Sulbar dan DPRD Sumbar diakhiri dengan pertukaran informasi teknis mengenai strategi perencanaan, pemungutan, dan pengawasan pendapatan daerah berbasis data, termasuk evaluasi kebijakan pajak air permukaan yang bersinggungan dengan industri kelapa sawit di Sulawesi Barat.***

Bagikan :

Artikel Lainnya