Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin Dorong Kemenkeu Tindak Tegas Eksportir Sawit Curang

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong Kementerian Keuangan menindak eksportir minyak kelapa sawit yang melakukan praktik under invoicing dengan potensi kerugian negara mencapai Rp140 miliar, serta menekankan perlunya tindakan preventif.

BERITA

Arsad Ddin

15 Desember 2025
Bagikan :

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (8/12/2025). (Foto: dpr.go.id/Munchen/vel)

Jakarta, HAI SAWIT - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menindak eksportir minyak kelapa sawit yang melakukan praktik under invoicing, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp140 miliar.

Puteri Komarudin menekankan perlunya pengawasan ketat pada sektor ekspor sawit, sekaligus tindakan preventif agar praktik under invoicing tidak terulang di tahun-tahun mendatang.

Dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Kemenkeu, ia mengingatkan pentingnya koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kemenkeu untuk memperkuat pengawasan.

“Tentu kita sangat mendukung langkah tegasnya Kemenkeu untuk menindak tegas praktik under invoicing. Yang justru kita belum kita dengar adalah tindak lanjutnya terhadap WP (Wajib Pajak) yang under invoicing ini seperti apa. Dan tentu bagaimana DJP (Direktorat Jenderal Pajak). memperkuat pengawasan pada sektor-sektor tentu, yang memiliki potensi tinggi untuk praktik under invoicing ini. Supaya, ada tindakan preventif yang tentu bisa mencegah hal-hal seperti ini terulang di tahun-tahun yang akan datang,” ujar Puteri Komarudin, dikutip dari laman DPR RI, Senin (15/12/2025).

Sebanyak 282 Wajib Pajak yang mengekspor minyak sawit tercatat melakukan praktik under invoicing. Dari jumlah itu, 25 eksportir diketahui menggunakan modus ini sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp140 miliar.

Puteri Komarudin juga menyoroti penyelundupan barang antar pulau, dengan kapal ekspor yang berbelok ke luar negeri untuk menghindari bea keluar.

“Modus ini ternyata masih terjadi. Dan ini coba diselesaikan melalui PMK 50/2024 yang mewajibkan kapal pengangkut barang untuk menyalakan Automatic Identification System (AIS) supaya bisa dipantau dan juga mengatur penggunaan dokumen elektronik supaya proses lebih cepwt dan rapi. Dengan adanya PMK ini, sejauh mana efektivitas pengawasan ini dijalankan,” lanjut Puteri.

Ia menekankan sistem pengawasan dan teknologi informasi menjadi kunci untuk menindak praktik curang tersebut. Integrasi sistem diperlukan agar pengawasan ekspor sawit berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan langkah Kemenkeu dalam memperkuat sistem IT dan integrasi seluruh proses ekspor.

“Jadi sekarang kita sedang kita tingkatkan itu Bea Cukai kita, termasuk seluruh sistem IT-nya. Kita punya SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga) yang terdiri dari berbagai komponen. Mulai dari ESDM, Bea Cukai, Pajak, ada sistemnya semua. Cuma sekarang ngakunya terintegrasi tapi belum terintegrasi betul. Karena itu, saya sudah buat tim di LNSW (Lembaga National Single Window) untuk memperbaiki itu dari waktu ke waktu, dan mereka laporan ke saya setiap minggu progres-nya seperti apa,” jelas Menyteri Purbaya.

Bea Cukai menyiapkan pemantauan rutin menggunakan AIS pada setiap kapal pengangkut sawit, sekaligus memastikan dokumen elektronik tersinkronisasi dan proses ekspor berjalan transparan.

Penindakan terhadap eksportir yang terbukti melakukan under invoicing akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang kepabeanan dan perpajakan, sehingga praktik curang dapat diminimalkan.***

Bagikan :

Artikel Lainnya