Menteri Nusron Sebut Ketimpangan Lahan Sawit Picu Rasa Tidak Adil di Masyarakat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan ketimpangan penguasaan tanah menimbulkan rasa tidak adil bagi masyarakat, serta menjelaskan peran Reforma Agraria sebagai solusi penataan tanah.

BERITA

Arsad Ddin

15 Desember 2025
Bagikan :

Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025). (Foto: Humas Kementerian ATRBPN)

Palangka Raya, HAI SAWIT – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menilai ketimpangan penguasaan lahan sawit menimbulkan rasa tidak adil di masyarakat, sehingga Reforma Agraria menjadi solusi utama.

Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng) Menyeri Nusron menyampaikan program Reforma Agraria. Pertemuan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron memaparkan akar masalah ketimpangan sosial akibat penguasaan tanah yang tidak merata di kawasan perkebunan sawit.

“Rasa ketidakadilan itu muncul karena masyarakat lahir, tinggal, dan besar di suatu wilayah, namun justru menyaksikan tanah tempat mereka hidup diambil orang lain, dibangun kebun kelapa sawit, yang menghasilkan panen setiap hari, sementara mereka sendiri tetap hidup susah. Untuk mengatasi ketimpangan sosial seperti inilah kita menjalankan program Reforma Agraria,” ujar Nusron, dikutip dari laman Kementerian ATRBPN, Senin (15/12/2025).

Program Reforma Agraria dirancang untuk menata ulang struktur penguasaan tanah. Hal ini diharapkan dapat menjembatani jarak antara masyarakat lokal dan pelaku usaha perkebunan sawit.

Di Kalimantan Tengah, pelaksanaan Reforma Agraria 2025 mencakup 10 kabupaten dan 1 kota, tersebar di 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. Program penataan akses melalui fasilitasi pendampingan usaha menyasar 800 kepala keluarga.

Menteri Nusron menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sekitar dalam pembangunan dan pemanfaatan lahan.

“Supaya masyarakat sekitar juga terlibat dalam pembangunan. Dan kita memastikan masyarakat yang ada di Indonesia ini mempunyai hak yang sama, bisa garap tanah air kita secara bersama-sama,” lanjut Nusron.

Selain penataan akses, Reforma Agraria juga meliputi penataan aset berupa redistribusi tanah. Program ini menjangkau 3.360 kepala keluarga di wilayah target.

Pelaksanaan program mensyaratkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kepala daerah memiliki peran menentukan subyek penerima manfaat Reforma Agraria.

"Yang menentukan subyeknya adalah bupati, wali kota, dan gubernur. Karena Bapak/Ibu yang menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” kata Nusron.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan.

Program Reforma Agraria tahun 2025 di Kalteng telah mencapai target 100 persen untuk penataan akses dan redistribusi aset, sesuai laporan dari Kantor ATR/BPN setempat.***

Bagikan :

Artikel Lainnya