Satgas PKH Kuasai Kembali 2.429 Hektare Lahan Sawit Ilegal di Bombana Sulawesi Tenggara

Satgas PKH berhasil menguasai kembali 2.429 hektare lahan sawit ilegal di Bombana, Sulawesi Tenggara. Operasi pengamanan lahan ini melibatkan TNI, Polri, dan pemerintah daerah, memastikan pengembalian kawasan hutan ke negara.

BERITA

Arsad Ddin

20 Agustus 2025
Bagikan :

TNI dan Polri mendukung Satgas PKH dalam operasi penguasaan kembali lahan sawit ilegal di Desa Analere, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). (Foto: Dok. ig/pidsuskejagung)

Bombana, HAISAWIT – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan seluas 2.429 hektare yang ditanami sawit tanpa izin di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Operasi penguasaan lahan ini dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH, Dr. Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum TNI, Letjen Richard Taruli H. Tambubolon, serta Kepala BPKP, Dr. Muhammad Yusuf Ateh.

Dikutip dari laman Pidsus Kejaksaan Agung RI, Rabu (20/8/2025), total lahan yang sebelumnya dikuasai PT Sampewali mencapai 24.233 hektare. Dari jumlah tersebut, 2.429,45 hektare ditanami kelapa sawit, melampaui izin untuk tanaman keras yang dimiliki perusahaan.

Kegiatan penertiban juga melibatkan perwakilan Polri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, memastikan pengawasan langsung terhadap proses penguasaan kembali kawasan hutan tersebut.

Satgas PKH menegaskan seluruh lahan yang dikembalikan ke negara ini sebelumnya termasuk kategori penguasaan ilegal, sehingga langkah pengamanan menjadi prioritas untuk menegakkan ketentuan hukum.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam menertibkan penguasaan lahan sawit yang tidak sesuai perizinan, sekaligus menjaga hutan negara agar tetap produktif dan terkendali.

Lahan yang berhasil dikuasai kembali tersebar di beberapa area strategis di Bombana, termasuk wilayah yang sebelumnya dikelola secara ilegal oleh pihak swasta.

Keberhasilan ini mendapat sorotan publik dan pemerintah pusat, sejalan dengan data resmi yang menyebutkan total lahan sawit ilegal yang berhasil diverifikasi mencapai jutaan hektare di berbagai daerah.

Langkah penguasaan kembali ini menjadi bagian dari catatan resmi pemerintah untuk memastikan pengelolaan lahan sesuai izin, sekaligus meminimalisasi kerugian negara akibat penanaman sawit tanpa izin.

Data Satgas PKH menunjukkan proses pengembalian lahan berlangsung dengan pengawasan langsung dan dokumentasi yang lengkap, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap kegiatan.***

Bagikan :

Artikel Lainnya