Karantina Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan bibit kelapa sawit ilegal seberat 60 kilogram di Tanjung Balai Asahan. Penindakan ini mencegah potensi masuknya hama dan penyakit ke perkebunan lokal.
Arsad Ddin
21 Agustus 2025Karantina Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan bibit kelapa sawit ilegal seberat 60 kilogram di Tanjung Balai Asahan. Penindakan ini mencegah potensi masuknya hama dan penyakit ke perkebunan lokal.
Arsad Ddin
21 Agustus 2025
Tanjung Balai, HAISAWIT - Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) atau Karantina Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bibit kelapa sawit ilegal di wilayah Tanjung Balai Asahan. Sebanyak 60 kilogram bibit sawit yang dikemas dalam empat kotak styrofoam diamankan aparat, Kamis (14/8/2025).
Bibit sawit ini terdiri dari 219 bungkus dan diduga akan diedarkan tanpa melalui proses karantina resmi. Petugas Karantina yang mendapatkan informasi intelijen bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Proses penyitaan dilakukan di lokasi yang menjadi titik transit bibit. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari Intelijen Karantina yang telah dipantau secara intensif beberapa hari sebelumnya.
Modus pengiriman bibit ilegal dilakukan dengan menyembunyikan paket secara terselubung agar luput dari pemeriksaan. Cara ini berpotensi membawa hama dan penyakit yang bisa merusak perkebunan kelapa sawit lokal.
Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Balai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga melakukan pendataan untuk menelusuri asal bibit dan jaringan yang terlibat.
Kepala Karantina Sumatera Utara melalui PJ Satpel Tanjung Balai Asahan mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Pejabat kami dilapangan telah menahan bibit sawit tersebut, dan meminta keterangan dari saksi yang ada untuk diproses lebih lanjut," ujar Domu Sinaga, dikutip dari laman BBKHIT Sumatera Utara, Kamis (21/8/2025).
Penyidik fokus pada proses investigasi untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas upaya penyelundupan. Langkah ini penting agar keamanan dan kualitas bibit kelapa sawit nasional tetap terjaga.
Kegiatan penindakan ini menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam menegakkan aturan karantina pertanian di Sumatera Utara. Penanganan bibit ilegal menjadi bagian dari upaya mencegah risiko serangan hama dan penyakit.
Aparat berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan mengevaluasi seluruh prosedur pengiriman bibit di wilayah tersebut. Pengembangan informasi intelijen menjadi kunci dalam menggagalkan praktik ilegal ini.***