Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual beli kawasan hutan di Inhu. Salah satunya Kepala Desa berinisial EP, yang diduga menerima imbalan Rp500 ribu per surat tanah ilegal.
Arsad Ddin
22 Juli 2025Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual beli kawasan hutan di Inhu. Salah satunya Kepala Desa berinisial EP, yang diduga menerima imbalan Rp500 ribu per surat tanah ilegal.
Arsad Ddin
22 Juli 2025
Inhu, HAISAWIT – Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam praktik jual beli kawasan hutan produksi terbatas untuk dijadikan kebun sawit.
Kepala Desa Alim, berinisial EP, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Inhu menemukan dua surat keterangan tanah yang ia terbitkan secara ilegal di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan titik panas melalui sistem Dashboard Lancang Kuning pada Rabu (02/07/2025) beberapa waktu lalu. Polisi lalu menurunkan tim gabungan ke lokasi.
"Ketika itu tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Desa Alim dan Satreskrim Polres Inhu mengecek lokasi, mereka menemukan 4 hektare kawasan hutan terbakar dengan api yang masih menyala," ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, dikutip dari laman Media Center Riau, Selasa (22/07/2025).
Dari lokasi kebakaran, polisi menelusuri kepemilikan lahan dan menemukan nama seorang warga bernama VP yang hingga kini masih buron. Lahan tersebut ternyata dibeli dari RMS, dengan dokumen yang ditandatangani Kepala Desa EP.
Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni RMS sebagai penjual, SBJ yang bertugas sebagai juru ukur, dan EP sebagai penerbit SKGR. Semuanya diamankan pada Minggu malam, 20 Juli 2025.
"Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Salah satunya Kepala Desa Alim inisial EP," jelas Fahrian.
Dari penyelidikan lebih lanjut, EP diduga menerima uang sebesar Rp500.000 untuk setiap surat keterangan tanah yang ia keluarkan, meskipun lahan berada di kawasan hutan yang tidak bisa diperjualbelikan.
"Ini menjadi bukti kuat penyalahgunaan jabatan yang merugikan lingkungan dan negara. Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua bilah parang, satu cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, dan satu lembar kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP," ungkap Kapolres.
Selain EP, penyidik juga telah menahan RP yang diduga sebagai pelaku utama pembakaran lahan. Peran masing-masing tersangka masih dalam pendalaman penyidik.
"Mereka terancam hukuman pidana karena menduduki kawasan hutan secara ilegal dan melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin dari pemerintah pusat," ujar Fahrian.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 36 dan 37 dari UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hasil pengembangan di lapangan.***