Sanggau Mulai Tumbang Chipping PSR di Kapuas, 435 Hektare Kebun Sawit Diremajakan

Program PSR di Kapuas memasuki tahap chipping setelah pengusulan tahun 2024 disetujui. Sebanyak 205 pekebun tercatat dalam kegiatan peremajaan ini, dengan dukungan pendanaan hibah dan pemantauan instansi daerah agar seluruh tahapan lapangan berjalan tepat waktu.

BERITA

Arsad Ddin

21 November 2025
Bagikan :

Disbunnak Sanggau melaksanakan tumbang chipping PSR di Balai Desa Nanga Biang, Kapuas, pada Kamis (20/11/2025). (Foto: Disbunnak Sanggau)

Sanggau, HAI SAWIT – Tahap tumbang chipping PSR di Kapuas resmi dimulai pada Kamis (20/11/2025), melalui pelaksanaan yang digelar di Balai Desa Nanga Biang oleh KUD Karya Mulya. Kegiatan ini menandai pembukaan awal peremajaan sawit rakyat di wilayah tersebut.

Pada agenda tersebut hadir perwakilan instansi daerah, termasuk Disbunnak Sanggau, Kejaksaan Negeri Sanggau, pemerintah desa, penyuluh, serta mitra yang selama ini mendukung program PSR. Pelaksanaan chipping PSR ini menjadi rangkaian penting setelah proses administrasi usulan sejak 2024.

Dilansir dari laman Disbunnak Sanggau, Jumat (21/11/2025), kegiatan chipping PSR ini mencakup luasan 435,1529 hektare dan melibatkan 205 pekebun yang terdaftar sebagai penerima bantuan berbasis hibah sebesar Rp60 juta per hektare.

Pelaksanaan di Kapuas ini dilakukan sesuai pengusulan tahun sebelumnya, sehingga pembukaan lahan menjadi tahap penting untuk memastikan peremajaan berjalan sesuai jadwal. KUD Karya Mulya menjadi pelaksana utama yang memobilisasi kegiatan lapangan.

Disbunnak Sanggau menjelaskan bahwa kebutuhan benih untuk program peremajaan ini mencapai sekitar 62.000 kecambah. Angka tersebut jauh di atas ketersediaan di lapangan yang baru sekitar 5.000 benih.

Kondisi ini menuntut koordinasi antara koperasi dan penyedia benih agar pasokan tiba tepat waktu. Kekosongan pasokan berpotensi menghambat proses replanting setelah chipping PSR rampung di seluruh hamparan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Sanggau turut hadir dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program. Kehadiran aparat penegak hukum merupakan bagian dari pemantauan agar prosedur PSR berjalan sesuai regulasi.

Setelah acara pembukaan di balai desa, kegiatan berlanjut menuju lokasi Hamparan 30. Di titik ini, mesin excavator dinyalakan secara simbolis untuk menandai dimulainya pekerjaan chipping PSR di lapangan.

Tahap pembukaan ini menjadi fondasi bagi proses selanjutnya, termasuk pembersihan areal, persiapan tanam, serta penataan blok peremajaan. Chipping PSR memainkan peran penting untuk meremajakan kebun yang telah memasuki usia tidak produktif.

Dengan dimulainya tahap ini, peremajaan sawit rakyat di Kapuas memasuki fase lapangan yang krusial. Chipping PSR di Sanggau berlangsung dengan dukungan lintas pihak, dan seluruh kegiatan mengacu pada data teknis hasil pengusulan tahun 2024.***

Bagikan :

Artikel Lainnya