
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Muladi, Pontianak, Senin (3/11/2025). (Foto: Kemenkum Kalbar)
Pontianak, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan rencana penambahan retribusi baru untuk pelayanan timbangan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Kebijakan ini menjadi salah satu poin utama dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibahas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat di Ruang Rapat Muladi, Pontianak, Senin (3/11/2025).
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan diikuti oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sintang, Selimin, selaku pemrakarsa, beserta jajaran terkait.
Hadir pula perwakilan Bapenda Provinsi Kalbar, Biro Hukum Setda Provinsi, serta Bagian Hukum Setda Sintang yang terlibat dalam pembahasan rancangan regulasi ini.
Selain membahas retribusi timbangan TBS sawit, rapat juga mengulas dua hal lain, yakni penyesuaian tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Retribusi Pelayanan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum agar lebih efisien dan sejalan dengan biaya penyelenggaraan layanan publik.
Penambahan retribusi sawit dinilai strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi layanan usaha di sektor perkebunan, terutama di wilayah sentra produksi kelapa sawit seperti Kabupaten Sintang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan pentingnya memastikan setiap rancangan kebijakan daerah memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan berjalan selaras dengan regulasi nasional.
“Harmonisasi ini bukan hanya soal kesesuaian dengan regulasi nasional, tetapi memastikan setiap kebijakan daerah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Jonny, dikutip dari laman Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mampu mendukung peningkatan pendapatan tanpa menambah beban berlebihan kepada masyarakat atau pelaku usaha, termasuk pelaku industri sawit.
“Raperda ini harus menjadi instrumen yang mendukung peningkatan pendapatan daerah, namun tetap memperhatikan asas keadilan, transparansi, dan kemampuan masyarakat,” lanjut Jonny.
Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalbar turut memberikan sejumlah masukan teknis terkait penyusunan pasal dan materi muatan agar rancangan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***