
BPKPD Sulbar gelar pembahasan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Air Permukaan sawit di Kantor BPKPD Sulbar, Mamuju, Jumat (12/12/2025). (Foto: Humas Sulbar)
Mamuju, HAI SAWIT - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengejar realisasi Pendapatan Asli Daerah sektor sawit sebesar Rp12 miliar dari Pajak Air Permukaan hingga 31 Desember 2025.
Target tersebut bersumber dari kebijakan penyesuaian tarif Pajak Air Permukaan perkebunan sawit yang diatur melalui nota kesepahaman antara Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan jajaran direksi perusahaan sawit.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Mohammad Ali Chandra menjelaskan Pajak Air Permukaan menjadi instrumen strategis dalam penguatan penerimaan daerah sektor perkebunan sawit.
“Optimalisasi Pajak Air Permukaan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat PAD Sulbar, khususnya dari sektor perkebunan sawit yang memiliki potensi besar,” ujar Mohammad Ali Chandra dalam rapat optimalisasi PAD bersama sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Sulbar, diRuang Rapat BPKPD Sulbar, Jumat (12/12/2025).
Penyesuaian tarif Pajak Air Permukaan diarahkan untuk mendukung target PAD 2025, dengan memperhitungkan pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Sulbar.
Penagihan Pajak Air Permukaan periode Januari hingga Agustus 2025 masih menggunakan peraturan gubernur lama, sedangkan kebijakan baru berlaku mulai September hingga akhir Desember 2025.
Sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Sulawesi Barat menyampaikan pandangan terkait penerapan Pajak Air Permukaan dalam dialog bersama pemerintah provinsi.
“Secara umum kami mendukung aturan Pemprov Sulbar, namun kami berharap pengenaan pajak air permukaan ini tetap dalam konteks yang tepat dan dapat ditinjau kembali jika dirasa memberatkan,” ujar salah satu perwakilan perusahaan.
Masukan tersebut berkaitan dengan dasar penetapan Nilai Perolehan Air atau NPA sebagai harga dasar pengenaan Pajak Air Permukaan pada masing masing perusahaan sawit di Sulbar.
BPKPD Sulbar menjelaskan NPA Pajak Air Permukaan di Sulbar tidak mengalami penyesuaian sejak 2017, berbeda dengan sejumlah provinsi lain yang melakukan penyesuaian secara berkala.
“Secara hukum, aturan tidak boleh kosong. Pergub lama berlaku di masanya, dan pergub baru juga berlaku di masanya. Semakin tinggi pemanfaatan air permukaan, maka semakin tinggi pula NPA atau harga dasar pengenaannya,” lanjut Ali Chandra.
Pemerintah Provinsi Sulbar membuka ruang pengajuan sanggahan resmi atas pengenaan Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan daerah sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
Kebijakan Pajak Air Permukaan sektor sawit menjadi bagian dari strategi penguatan tata kelola pendapatan daerah Sulbar selama tahun anggaran 2025.***