Regulasi Kemitraan Sawit Swadaya Sintang Tuntas Diharmonisasi, Segera Terbitkan Surat Resmi

Raperbup Sintang tentang kemitraan usaha perkebunan sawit swadaya resmi selesai harmonisasi. Aturan ini menjadi payung hukum yang mempertegas hubungan kemitraan antara perusahaan dengan petani sawit swadaya serta memastikan kesejahteraan masyarakat sekitar.

BERITA

Arsad Ddin

28 Agustus 2025
Bagikan :

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sintang tentang Kemitraan Usaha Perkebunan Sawit Swadaya di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Pontianak, Kamis (21/8/2025). (Foto: Dok. Humas Kemenkumham Kalbar)

Pontianak, HAISAWIT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperbup Sintang tentang kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit swadaya, di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kamis (21/8/2025).

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, S.H., M.Si. Ia menekankan urgensi regulasi agar petani sawit swadaya memperoleh jaminan di tengah dominasi perusahaan besar.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup merupakan amanah Peraturan Daerah Sintang Nomor 6 Tahun 2023, guna mempertegas pola kemitraan dan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Pada sesi sambutan, Zuliansyah menyampaikan pandangan tentang pentingnya menyeimbangkan pembangunan dengan perlindungan bagi perkebunan rakyat agar tidak tersisih oleh kekuatan korporasi.

“Kelapa sawit adalah aset berharga yang mendorong pembangunan daerah. Namun, kita juga harus melindungi perkebunan rakyat agar tidak tergerus oleh perusahaan besar,” ujar Zuliansyah, dikutip dari laman Kemenkumham Kalbar, Kamis (28/8/2025).

Martin Nandung memaparkan data tahun 2024: luas perkebunan sawit swasta di Sintang mencapai 208.000 hektare, sedangkan kebun swadaya seluas 33.000 hektare. Angka tersebut menjadi dasar perlunya pengaturan kemitraan yang lebih tegas.

Pembahasan berlangsung pasal demi pasal. Masukan muncul terkait kejelasan apakah pengaturan difokuskan pada kebun swadaya atau plasma, serta konsekuensinya terhadap kewajiban perusahaan dalam pembangunan kebun plasma.

Menjawab arah pengaturan, Martin Nandung menekankan tujuan kemitraan agar hubungan perusahaan dengan petani swadaya memiliki kepastian, terutama pada aspek peran, hak, dan manfaat di sekitar wilayah usaha.

“Raperbup ini diharapkan dapat mempertegas hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani swadaya, serta memastikan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Martin.

Rapat dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Setda Sintang, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, WWF Indonesia, Rainforest Alliance, serta mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Berdasarkan hasil forum, Raperbup Kemitraan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Swadaya dinyatakan selesai harmonisasi. Tindak lanjutnya berupa penerbitan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kalbar.***

Bagikan :

Artikel Lainnya