
Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar pembahasan penetapan areal bernilai konservasi tinggi di perkebunan sawit yang berlangsung di Aula Sekretariat PKK Kabupaten Sekadau pada Rabu (27/8/2025). (Foto: Dok. Humas Sekadau)
Sekadau, HAISAWIT - Pemerintah Kabupaten Sekadau mendorong pemetaan areal bernilai konservasi tinggi pada lahan perkebunan kelapa sawit sebagai bagian pelaksanaan pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung di Aula Sekretariat PKK Kabupaten Sekadau, Rabu (27/8/2025), dan dibuka oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio.
Pertemuan menghadirkan tim verifikasi yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati untuk melakukan penilaian dan penetapan areal konservasi di wilayah izin usaha.
Dalam arahannya, Subandrio meminta penyusunan jadwal kerja yang terukur agar proses penetapan kawasan konservasi dapat dilaksanakan secara sistematis.
Subandrio menjelaskan posisi tim verifikasi sebagai landasan pelaksanaan penetapan areal konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui pertemuan ini diharapkan angota tim sebagaimana tertuang dalam keputusan Bupati Sekadau nomor : 600.4/169/DLH-3/2025 tentang pembentukan tim verifikasi penetapan areal konservasi dalam pengelolaan usaha berbarsis lahan berkelanjutan di Kabupaten Sekadau,” ujar Subandrio, dikutip dari laman Pemkab Sekadau, Selasa (2/9/2025).
Subandrio lalu menyampaikan pentingnya peran pemetaan nilai konservasi tinggi dalam rangka menerapkan aturan daerah terkait pengelolaan lahan.
“Memahami peran penting pemetaan ABKT dalam implementasi perda NO. 6 tahun 2018 dan perub NO. 1 tahun 2024, yang pada akhirnya terlaksana pemetaan dan penetapan abkt di masing-masing perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sekadau sesua dengan amanat peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Dokumen tugas menyebutkan tim harus memahami tahapan dan proses pengelolaan, serta kriteria dan indikator penetapan areal bernilai konservasi tinggi.
Perda Nomor 6 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebut sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan pemetaan dan penetapan ABKT.
Pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan pemetaan dan penetapan ABKT pada perusahaan perkebunan yang ada di wilayahnya, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Keputusan Bupati Nomor 600.4/169/DLH-3/2025 menjadi dasar pembentukan tim verifikasi untuk melaksanakan tahapan pemetaan areal konservasi di Kabupaten Sekadau.***