
Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria membahas konflik lahan sawit dan transmigrasi di Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Rabu (13/8/2025). (Foto: Dok. Kejari Tanjung jabung Timur)
Tanjung Jabung Timur, HAISAWIT - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan tema peningkatan sinergitas lintas sektor untuk penataan aset dan penanganan konflik agraria. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati, Rabu (13/8/2025).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh pejabat daerah, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jambi, Forkopimda, serta pihak dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Pertemuan difokuskan pada konflik lahan, termasuk sengketa di kawasan transmigrasi dan lahan perkebunan kelapa sawit.
Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, menyampaikan bahwa reforma agraria menjadi program strategis nasional yang berperan dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kolaborasi lintas sektor yang telah terbangun melalui GTRA terbukti efektif, seperti yang terlihat pada pendataan TORA tahun 2024 di sembilan lokasi, serta penanganan konflik di kawasan hutan dan wilayah transmigrasi,” ujar Hj. Dillah Hikmah Sari, dikutip dari laman Kejari Tanjung Jabung Timur, Rabu (20/8/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, menambahkan bahwa program reforma agraria akan berjalan sejalan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang lebih transparan dan terintegrasi secara digital untuk mengurangi praktik mafia tanah.
“Kejaksaan menargetkan penertiban terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang menguasai lahan tanpa HGU, mencakup 2,5 juta hektare. Ini adalah bagian dari program 100 hari pemerintahan,” ujar Dr. Hermon Dekristo, dikutip dari laman Kejari Tanjung Jabung Timur, Rabu (20/8/2025).
Ahmad Bestari, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan transmigrasi berdasarkan aturan yang jelas dan pendekatan yang berhati-hati.
“Kami sedang mendalami laporan dari Serikat Petani Indonesia (SPI) untuk memastikan apakah lahan yang disengketakan masuk dalam kawasan transmigrasi. Pendekatan kehati-hatian dan dialog terus diutamakan,” ujar Ahmad Bestari, dikutip dari laman Kejari Tanjung Jabung Timur, Rabu (20/8/2025).
Rapat ini juga menghadirkan perwakilan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang memantau jalannya koordinasi, menilai kegiatan ini dapat meminimalisir potensi gangguan terhadap pelaksanaan program GTRA.
Selama rapat berlangsung, peserta membahas berbagai kendala, termasuk perbedaan subjek dan objek tanah, serta konflik yang melibatkan pihak swasta. Penanganan sengketa di kawasan transmigrasi menjadi salah satu agenda penting.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan GTRA Tahun 2025 sebagai bentuk langkah koordinatif antar-lembaga untuk menyelesaikan konflik agraria secara berkelanjutan.
Rapat koordinasi GTRA di Tanjung Jabung Timur menekankan pentingnya sinergi antar-institusi dalam menata aset dan menyelesaikan konflik lahan sawit maupun transmigrasi, dengan prosedur yang berbasis aturan dan data yang akurat.***