
Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung bersama Tim Penertiban Kawasan Hutan melakukan klarifikasi lapangan perkebunan sawit di kawasan hutan Sijunjung, Selasa (5/8/2025). (Foto: Dok. Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung)
Sijunjung, HAISAWIT – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Muhammad Arief Suleiman, S.ST, mendampingi Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam kegiatan klarifikasi lapangan perkebunan kelapa sawit di wilayah kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat bebera waktu lalu, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan status hukum lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Proses ini menjadi bagian dari langkah penertiban dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari laman Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Senin (11/8/2025), klarifikasi lapangan melibatkan Kelompok Kerja Identifikasi dan Verifikasi yang bertugas mengumpulkan data faktual terkait kepemilikan dan penguasaan lahan sawit dalam kawasan hutan.
Selama kegiatan, tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Pengambilan titik koordinat menjadi salah satu metode yang digunakan untuk memastikan batas dan posisi lahan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan.
Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh keterangan yang dapat mendukung hasil verifikasi status hukum lahan tersebut.
Data yang dikumpulkan akan menjadi dasar tindak lanjut oleh pihak berwenang. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan dan kehutanan.
Kegiatan ini menunjukkan adanya koordinasi antarinstansi dalam penanganan penguasaan tanah di kawasan hutan. Sinergi tersebut terlihat dari kehadiran Kepala Kantor Pertanahan bersama tim teknis dalam proses klarifikasi.
Pengumpulan informasi lapangan menjadi tahap penting sebelum pengambilan keputusan. Langkah ini dimaksudkan agar kebijakan penanganan lahan sawit di kawasan hutan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendampingan yang dilakukan di Sijunjung menjadi bagian dari rangkaian kerja Tim PKH di berbagai daerah. Proses verifikasi seperti ini diharapkan memberi kejelasan status hukum lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Hasil akhir dari klarifikasi lapangan di Kabupaten Sijunjung akan menjadi salah satu rujukan dalam proses penertiban. Dokumen hasil verifikasi akan disampaikan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.***