Bupati Bungo dan Bupati Merangin menggelar audiensi resmi di Rumah Dinas Bupati Bungo guna membahas legalitas dan tata kelola HGU PT Prima Mas Lestari (PT PML) yang berada di dua wilayah administratif berbeda.
Arsad Ddin
5 Agustus 2025Bupati Bungo dan Bupati Merangin menggelar audiensi resmi di Rumah Dinas Bupati Bungo guna membahas legalitas dan tata kelola HGU PT Prima Mas Lestari (PT PML) yang berada di dua wilayah administratif berbeda.
Arsad Ddin
5 Agustus 2025
Muara Bungo, HAISAWIT – Persoalan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Prima Mas Lestari (PT PML) yang mencakup dua wilayah administratif menjadi pembahasan serius antara Bupati Bungo dan Bupati Merangin.
Pertemuan dua kepala daerah tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Bungo, Senin (28/7/2025), dan difokuskan untuk membahas aspek legalitas serta batas wilayah izin HGU yang dimiliki perusahaan sawit tersebut.
PT PML diketahui memiliki HGU yang berada di wilayah Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin. Kondisi ini mendorong kedua pemimpin daerah melakukan pertemuan resmi untuk mencari solusi bersama.
Dalam audiensi itu, turut hadir jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari kedua kabupaten yang memiliki keterkaitan langsung dalam urusan hukum, perizinan, dan tata ruang wilayah.
Bupati Bungo, H. Dedy Putra, menyampaikan pentingnya koordinasi antarwilayah untuk menangani permasalahan tersebut secara jelas dan adil, terutama demi kepentingan masyarakat.
“Kita ingin persoalan HGU ini ditangani secara profesional, transparan, dan mengedepankan sinergi antar pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Dedy Putra, dikutip dari laman Pemkab Bungo, Selasa (5/8/2025).
Bupati Merangin, H. M. Syukur, memberikan apresiasi atas inisiatif yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bungo dalam membuka ruang diskusi terbuka terkait perizinan yang melintasi batas wilayah.
Ia juga hadir langsung dalam pertemuan itu untuk menyampaikan pandangan dan mendengarkan langkah-langkah yang direncanakan dalam menyelesaikan persoalan HGU secara bersama.
Pertemuan antara kedua kepala daerah tersebut melibatkan pembahasan aspek administratif, hukum, dan tata ruang yang berkaitan dengan izin HGU PT PML.
Jajaran perangkat daerah dari masing-masing kabupaten turut hadir dalam membahas langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing.***