
Gambar Ilustrasi (Hai Sawit/Arsad Ddin)
Kuantan Singingi, HAI SAWIT – Kepolisian Resor Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan laporan produksi sawit di Pabrik Kelapa Sawit PT Citra Riau Sarana (CRS), Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Louis Jauhari Fransisko Sitinjak. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/36/V/2025/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan laporan produksi sawit ini terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di lingkungan pabrik PT CRS.
“Dalam laporan harian produksi tanggal 8, 9, dan 10 Mei 2024, tercatat jumlah produksi sebanyak 9.877 kilogram, padahal hasil aktual di lapangan hanya sebesar 3.261 kilogram. Terdapat selisih sekitar 6.616 kilogram,” ujar Iptu Gerry, dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (12/11/2025).
Akibat tindakan tersebut, perusahaan sawit itu mengalami kerugian karena tidak dapat menjual hasil produksi POME (Palm Oil Mill Effluent) kepada mitra kerjanya, yakni PT Jatim Jaya Perkasa. Selisih data produksi membuat stok di tangki pabrik tidak sesuai catatan laporan.
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Kuansing memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti terkait laporan harian produksi sawit. Hasil penyidikan mengarah pada satu pegawai yang diduga bertanggung jawab.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kami menetapkan seorang tersangka berinisial LP (41), warga Kota Pekanbaru, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen laporan produksi,” ungkap Iptu Gerry.
Penetapan tersangka dilakukan melalui surat resmi tertanggal 27 Oktober 2025. Polisi kemudian memanggil LP untuk dimintai keterangan, dan pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka datang memenuhi panggilan penyidik.
Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan sejumlah dokumen bukti berupa dua lembar laporan pertanggungjawaban serta dua lembar dokumen laporan harian produksi sawit dari pabrik PT CRS.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen. Proses hukum berjalan di bawah pengawasan penyidik Polres Kuantan Singingi.
“Polres Kuantan Singingi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Iptu Gerry.***