
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melakukan penyegelan dan pencabutan izin lingkungan terhadap PT Gemilang Sawit Lestari di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Rabu (15/10/2025). (Foto: Dok. Kominfoss Kuansing)
Kuansing, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Gemilang Sawit Lestari (GSL). Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM memimpin langsung penyegelan pabrik sawit tersebut di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Rabu (15/10/2025).
Langkah penyegelan dilakukan setelah Pemerintah Daerah menerbitkan Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.255/X/2025 yang membatalkan izin lingkungan perusahaan. Kebijakan ini sekaligus mencabut surat keputusan tahun 2013 yang sebelumnya memberi izin pembangunan pabrik berkapasitas 45 ton TBS per jam.
Menurut Bupati Suhardiman, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tim pengawasan lingkungan hidup. Tim menemukan adanya pelanggaran berat terhadap dokumen UKL-UPL yang menjadi dasar wajib bagi perusahaan dalam mengelola dan memantau limbah kegiatan industrinya.
“Perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap hukum, terutama terkait pengolahan dan penanganan limbah. Pemerintah daerah tidak melarang investasi di Kuansing, tetapi setiap pelaku usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mencemari sungai maupun wilayah pemukiman,” ujar Suhardiman, dikutip dari laman Pemkab Kuansing, Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan hingga perusahaan memperbaiki sistem pengolahan limbah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menilai tindakan tegas ini perlu agar pengelolaan lingkungan di sektor sawit tetap berjalan sesuai aturan nasional.
“Begitu mereka memperbaiki sistemnya dan memenuhi persyaratan lingkungan, izin dapat kami keluarkan kembali. Semakin cepat diperbaiki, semakin cepat pula izin bisa dipulihkan,” lanjut Suhardiman.
Dalam proses penutupan operasional tersebut, Bupati turut didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapolsek Inuman, Camat Inuman, Kasatpol PP, serta perwakilan manajemen PT GSL. Penyegelan disertai pemasangan tanda larangan beroperasi di area pabrik sebagai bentuk sanksi administratif.
Temuan pelanggaran berasal dari hasil pemeriksaan lapangan pada 30 September 2025. Berdasarkan laporan resmi, perusahaan tidak menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disahkan pemerintah daerah.
Suhardiman menilai langkah tersebut merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan masyarakat. Pemerintah ingin memastikan setiap pelaku usaha di sektor sawit mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan aspek lingkungan hidup. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dan menjaga keseimbangan alam Kuantan Singingi,” kata Suhardiman.
Keputusan ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas industri sawit di wilayah Kuansing. Pemerintah daerah menegaskan, setiap izin usaha dapat ditinjau kembali apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.***