
PIC KPK Wilayah Sulawesi Selatan, Epa Kartika, saat memaparkan rencana pemantauan tata kelola sawit pada rapat koordinasi di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11/2025). (Foto: Kominfotik Gorontalo/Mila)
Gorontalo, HAI SAWIT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan terhadap tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo. Langkah ini bertujuan memperkuat transparansi dan mencegah potensi korupsi di sektor strategis tersebut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang difokuskan pada monitoring dan evaluasi sawit di daerah. Program tersebut juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola sawit secara menyeluruh di Gorontalo.
Penanggung Jawab (PIC) KPK Wilayah Sulawesi Selatan Epa Kartika menjelaskan, sektor sawit memiliki peran penting bagi pembangunan daerah karena mampu mendorong pendapatan, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Epa, KPK ingin memastikan pelaku usaha sawit memperoleh kepastian hukum, sedangkan pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan dan haknya secara seimbang.
“Kami KPK ingin berdiri di tengah, pelaku usaha mendapatkan kepastian dan iklim usaha yang sehat, pemda mendapatkan kewajibannya sekaligus melaksanakan haknya, itu yang jadi poinnya. Targetnya ini sampai dengan Desember dan semester satu 2026, datanya harus lengkap,” ujar Epa dalam rapat koordinasi persiapan kunjungan lapangan di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, KPK tengah menyiapkan langkah verifikasi lapangan untuk memeriksa data perizinan, lingkungan, sosial, dan pajak dari perusahaan sawit di Gorontalo. Verifikasi tersebut akan menjadi dasar perbaikan sistem tata kelola sawit di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Epa menambahkan, seluruh pemilik usaha sawit di Gorontalo wajib memiliki izin lengkap seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), serta izin lingkungan. Pengelolaan limbah dan pembangunan kebun plasma minimal dua persen juga menjadi kewajiban perusahaan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta aktif melakukan pendataan areal dan melaporkan data perizinan sawit. Laporan tersebut diperlukan untuk memastikan kemitraan dengan masyarakat berjalan sesuai ketentuan dan dana bagi hasil sawit ke daerah dapat dioptimalkan.
“Pemerintah pusat punya kewajiban untuk memberikan pembinaan dan dukungan. Nah bagaimana dengan pemerintah daerah provinsi? Mudah-mudahan disini setiap OPD melaksanakan kewajiban ini sesuai dengan aturan pengembangan yang ada,” ujar Epa.
KPK juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha sawit. Upaya bersama tersebut diharapkan memperkuat pengawasan, meningkatkan akurasi data, dan mendorong pengelolaan sawit yang lebih bertanggung jawab di Gorontalo.
Dalam rapat koordinasi persiapan kunjungan lapangan di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, turut hadir Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Provinsi Gorontalo Jamal Nganro, Kepala DPMPTSP Sultan Kalupe, dan Kepala Dinas Kumperindag Risjon Sunge.
KPK telah menerima data awal dari Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mencakup tiga kabupaten penghasil sawit, yakni Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato. Seluruh data tersebut akan diverifikasi lebih lanjut sebagai bagian dari langkah pencegahan korupsi di sektor sawit Gorontalo.***