
Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino, S.H., M.H. (Foto: uai.ac.id)
Jakarta, HaiSawit - Industri kelapa sawit merupakan pilar strategis ekonomi nasional yang menyerap jutaan tenaga kerja serta menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara melalui aktivitas ekspor produk turunannya.
Keberlangsungan sektor produktif ini dinilai sejumlah pakar hukum tengah menghadapi tantangan besar setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur sanksi administratif kehutanan.
Dilansir dari laman Universitas Al-Azhar Indonesia, Minggu (18/01/2026), Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia Dr. Sadino menyatakan bahwa regulasi tersebut memiliki kelemahan mendasar mulai dari sisi filosofi hukum hingga dampak ekonomi.
Proses penyusunan aturan baru ini dinilai akademisi tersebut minim melibatkan partisipasi pelaku usaha sehingga hasilnya dianggap menyimpang dari semangat Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP).
Penerapan skema denda yang sangat memberatkan tersebut dipandang berpotensi melumpuhkan entitas bisnis perkebunan yang sudah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah selama puluhan tahun.
Ketidakpastian hukum muncul menurut tinjauan hukum karena adanya sifat hukum retroaktif yang mengenakan denda pada aktivitas masa lalu meskipun lahan sebenarnya telah memiliki dasar legalitas.
Mekanisme pengambilalihan lahan yang dilakukan terlebih dahulu sebelum denda dikenakan mencakup aktivitas usaha lama tanpa mempertimbangkan hak-hak hukum yang sudah dikantongi oleh para pengusaha sawit.
Dr. Sadino menjelaskan bahwa aturan ini menabrak prinsip masa kedaluwarsa penagihan sepuluh tahun dalam rezim PNBP sehingga menciptakan kebingungan luar biasa bagi pelaku usaha di lapangan.
Kebun kelapa sawit yang dikelola sejak era 1990-an secara tiba-tiba harus menghadapi tagihan denda administratif dengan nilai fantastis yang bahkan melebihi nilai aset lahan itu sendiri.
Kebijakan tersebut diprediksi membawa dampak luas pada ekosistem industri sawit nasional yang selama ini menjadi sandaran hidup banyak pihak:
- Stagnasi minat investor baru akibat risiko ketidakpastian hukum yang tinggi di sektor perkebunan.
- Enggannya pihak perbankan menyalurkan kredit karena ketidakjelasan status Hak Guna Usaha (HGU).
- Munculnya potensi pungutan ganda pada lahan HGU yang merugikan perusahaan dan pemilik lahan plasma.
- Ancaman kredit macet yang dapat mengguncang stabilitas keuangan akibat aset agunan terdampak penertiban kawasan hutan.
Beban berat ini dikhawatirkan mengganggu performa industri sawit yang sedang berupaya meningkatkan produktivitas nasional demi memenuhi kebutuhan pasar global dan domestik secara berkelanjutan.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, potensi denda administratif yang ditargetkan dari sektor kelapa sawit mencapai Rp109,6 triliun, sementara dari sektor pertambangan tercatat sebesar Rp32,63 triliun.***