
(Foto: DPRD Prov Riau)
Pekanbaru, HAISAWIT – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak ke kantor PT Agrinas guna meninjau operasional serta kontribusi perusahaan terhadap daerah pada Senin (26/01/2026).
Langkah tersebut diambil untuk memastikan pelaksanaan skema Kerja Sama Operasi (KSO) pada lahan perusahaan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat setempat dan tidak membuka celah bagi praktik pemanfaatan kelompok tertentu.
Rombongan legislator yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri menemukan indikasi adanya ketidakteraturan dalam administrasi kerja sama di lapangan saat berdialog langsung dengan pihak manajemen.
Sekretaris DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana turut mempertanyakan mekanisme serta persyaratan KSO secara mendalam, terutama terkait adanya kewajiban jaminan atau syarat finansial tertentu bagi pihak yang bekerja sama.
Ketua Komisi III Edi Basri memberikan penekanan khusus mengenai urgensi keterbukaan informasi agar kebijakan perusahaan sejalan dengan kepentingan daerah serta mampu meredam berbagai isu miring yang berkembang.
Pihak legislatif merasa perlu memberikan peringatan keras agar skema kemitraan tidak justru merugikan warga sekitar, mengingat peran vital perusahaan dalam mengelola sumber daya alam di wilayah Provinsi Riau.
“Kami berharap KSO mendahulukan masyarakat setempat dan tidak bersifat merugikan. Ini penting agar isu-isu miring terhadap PT Agrinas bisa diluruskan dan tidak ada pihak yang memanfaatkan masyarakat,” ujar Edi, dikutip dari laman DPRD Prov Riau, Kamis (05/02/2026).
Berikut adalah sejumlah fakta penting yang terungkap dalam pertemuan antara Komisi III DPRD Provinsi Riau dengan manajemen PT Agrinas:
- Rekomendasi resmi untuk pelaksanaan KSO sepenuhnya berada di bawah otoritas tingkat manajemen pusat perusahaan.
- Ditemukan fakta bahwa terdapat sejumlah praktik KSO yang berjalan di lapangan tanpa mengantongi rekomendasi resmi dari pihak manajemen.
- Hanya ada satu pihak KSO yang secara langsung mendapatkan rekomendasi resmi dari pihak manajemen PT Agrinas saat ini.
- Munculnya potensi konflik di lapangan yang dipicu oleh aktivitas operasional pihak ketiga yang tidak terdaftar secara administratif.
Kepala Pelaksana PT Agrinas Ayun Hadi memberikan klarifikasi bahwa dinamika konflik yang berkembang di lapangan saat ini tidak sepenuhnya sesuai dengan berbagai pemberitaan yang beredar luas di tengah masyarakat.
Ayun Hadi menjelaskan bahwa pada prinsipnya perusahaan tetap mengikuti prosedur yang berlaku, namun keberadaan KSO tanpa izin resmi menjadi tantangan tersendiri bagi pihak manajemen dalam menjaga stabilitas operasional.
Hasil sidak ini akan menjadi bahan evaluasi mendalam yang segera disampaikan kepada kantor pusat PT Agrinas guna memastikan seluruh aktivitas operasional di daerah berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Kunjungan lapangan ini turut dihadiri Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Abdullah, yang bersama jajaran komisi lainnya berkomitmen mengawal perbaikan tata kelola kemitraan lahan demi kemajuan ekonomi daerah.
Manajemen PT Agrinas menyambut kunjungan ini sebagai langkah koordinasi penting guna menyelaraskan persepsi antara pengembang kebijakan di tingkat daerah dengan pelaksana teknis operasional perusahaan di wilayah Provinsi Riau.***