
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setneg)
Karawang, HAISAWIT – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan sinyal kuat mengenai perluasan operasi penertiban lahan perkebunan kelapa sawit secara masif yang menyasar jutaan hektare area bermasalah di seluruh wilayah Indonesia.
Target besar ini menjadi agenda prioritas pemerintah pada periode awal 2026. Langkah tersebut bertujuan mengembalikan aset negara serta memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa optimalisasi sektor perkebunan kelapa sawit sangat krusial bagi kedaulatan nasional. Menurutnya, komoditas ini memiliki potensi besar sebagai substitusi bahan bakar fosil yang harus dikelola secara mandiri.
"Dari kelapa sawit kita bisa menghasilkan solar," ujar Presiden Prabowo saat Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan, di Karawang, Sabtu (10/01/2026).
Kepala Negara memastikan bahwa aparat penegak hukum telah memetakan perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran. Sanksi tegas berupa pencabutan izin hingga penyitaan aset menjadi konsekuensi bagi pihak yang terbukti mengabaikan regulasi pertanahan.
Operasi ini melibatkan koordinasi ketat antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan kementerian terkait. Pemerintah ingin menutup celah kebocoran pendapatan negara yang selama ini hilang akibat aktivitas ilegal.
Presiden kemudian membeberkan capaian hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh instansi terkait terhadap luas area perkebunan kelapa sawit yang kini telah resmi berada di bawah penguasaan negara.
"Kita sudah mengawasi, sudah sita 4 juta hektare kebun kelapa sawit yang melanggar hukum sudah kita sita," tegas Presiden Prabowo mengenai hasil nyata penindakan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pemerintah menargetkan volume penyitaan lahan akan meningkat drastis dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya. Langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pemilik konsesi agar segera membereskan administrasi dan kepatuhan hukum atas lahan mereka.
Terkait keberlanjutan proses penertiban tersebut, Presiden menyatakan komitmennya untuk kembali menindak jutaan hektare lahan tambahan yang saat ini masih terindikasi kuat melakukan praktik usaha di luar ketentuan perundang-undangan.
"Dan, tahun 2026 mungkin kita akan sita tambahan 4 atau 5 juta lagi," ungkap Presiden Prabowo terkait rencana strategis penindakan hukum pada sepanjang tahun ini.
Penertiban ini merujuk pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Semua kekayaan alam harus dikuasai negara agar pemanfaatannya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata.***