
MinyaKita adalah minyak goreng program pemerintah yang penjualannya diawasi secara ketat agar sesuai dengan harga patokan resmi di tingkat pengecer dan konsumen. (Foto: badanpangan.go.id)
Jakarta, HAISAWIT – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memperingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik manipulasi stok minyak goreng di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan pangan nasional menjelang periode hari besar keagamaan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tersebut menekankan bahwa langkah penegakan hukum akan diambil secara langsung terhadap oknum yang mengganggu distribusi, mengingat posisi Indonesia sebagai negara produsen minyak kelapa sawit mentah terbesar dunia.
Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan keras dengan merujuk pada memori kelangkaan pasokan yang pernah terjadi sebelumnya dan memastikan tidak akan ada lagi pendekatan persuasi bagi para pelanggar aturan distribusi domestik.
"Masih ingat tidak? Minyak goreng dulu pernah langka. Masuk akal tidak bisa terjadi itu tapi kita produsen terbesar dunia. (Jadi) tahun ini ditindak. Aku minta ditindak. Tidak ada imbauan. Tindakan yang ada kalau ingin main-main," ujar Amran, dikutip dari laman Badan Pangan, Sabtu (24/01/2026).
Menteri Pertanian juga menjelaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, produsen, dan pedagang melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Pangan agar rantai pasok minyak goreng tetap terjaga secara berkesinambungan.
"Ini kita bekerja untuk rakyat, untuk produsen, untuk konsumen, untuk pedagang supaya tumbuh bersama. Nah nanti ke depan, we harus sama-sama menjaga. Jadi ada BUMN lebih mudah untuk intervensi. Setiap ada kekosongan, BUMN yang isi," tegasnya.
Pemerintah memperkuat posisi BUMN Pangan seperti Perusahaan Umum Bulog (Perum Bulog) dan ID FOOD melalui penambahan kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang kini mencapai 700 ribu kiloliter untuk disalurkan ke masyarakat.
Ketentuan pengetatan pengawasan ini mengacu pada beberapa poin penting dalam regulasi harga dan distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi melindungi kepentingan konsumen luas di seluruh wilayah Indonesia:
- Harga eceran tertinggi MinyaKita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
- Produsen wajib menyalurkan minimal 35 persen DMO kepada BUMN Pangan.
- Distribusi melalui Distributor Lini 1 dipatok maksimal Rp13.500 per liter.
Amran Sulaiman menjabarkan bahwa pelaksanaan operasi pasar oleh pemerintah merupakan langkah nyata sebagai stabilisator harga guna merespons dinamika pasar yang berpotensi merugikan ratusan juta penduduk Indonesia akibat adanya gejolak ekonomi.
"Kita operasi pasar itu karena ada rakyat 260 juta menunggu uluran tangan pemerintah, manakala terjadi gejolak harga. Intinya adalah kita ingin menjadi stabilisator, menjadi penengah untuk meredam harga yang bergejolak. Itu tujuan seluruh kebijakan yang kita ambil. Tidak ada tujuan lain," pungkasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi minyak sawit nasional mencapai 45,44 juta ton pada 2024, di mana Indonesia menguasai 48,38 persen pangsa pasar ekspor global dengan volume 22,98 juta ton.
Hingga 22 Januari 2026, stok Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP untuk komoditas minyak goreng berada pada angka 7 ribu kiloliter yang dikelola secara terpusat oleh Perum Bulog dan juga ID FOOD.***