Pemerintah Provinsi Riau menetapkan harga rata-rata CPO KPBN sebagai instrumen validasi bagi pabrik kelapa sawit tanpa data penjualan. Kebijakan ini diambil guna jaga stabilitas harga beli kelapa sawit.
Arsad Ddin
30 Januari 2026Pemerintah Provinsi Riau menetapkan harga rata-rata CPO KPBN sebagai instrumen validasi bagi pabrik kelapa sawit tanpa data penjualan. Kebijakan ini diambil guna jaga stabilitas harga beli kelapa sawit.
Arsad Ddin
30 Januari 2026
Buah kelapa sawit (Foto: Mediacenter Riau)
Jakarta, HaiSawit – Dinas Perkebunan Provinsi Riau menerapkan harga rata-rata Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai instrumen validasi utama untuk menjaga keadilan harga pada bursa penjualan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil.
Langkah teknis ini dilakukan saat rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) mitra plasma periode 28 Januari hingga 3 Februari 2026 yang menggunakan tabel rendemen baru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau (Disbun Riau), Supriadi, merinci sejumlah indikator ekonomi yang memengaruhi penetapan harga jual produk perkebunan tersebut, termasuk kenaikan harga cangkang dan indeks K yang berlaku bagi para pekebun.
“Dengan harga cangkang berlaku untuk satu bulan kedepan dengan harga sebesar Rp 19,47/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 92,67 persen, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp 248,46 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp 353,80 dari minggu lalu,” ujar Supriadi, dikutip dari laman GAPKI, Jum'at (30/01/2026).
Supriadi menjelaskan bahwa tren positif pada harga jual minyak sawit mentah serta inti sawit atau kernel menjadi pendorong utama meningkatnya nilai pembelian TBS pada kelompok mitra plasma di seluruh wilayah Riau.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” sebutnya saat memaparkan hasil rapat penetapan.
Penerapan validasi menggunakan harga rata-rata KPBN dilakukan apabila terdapat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 01 tahun 2018 pasal 8.
Data tim menunjukkan harga rata-rata CPO KPBN periode ini berada pada angka Rp14.653,00 per kilogram, sementara untuk komoditas kernel KPBN ditetapkan sebesar Rp12.135,00 per kilogram guna menjaga kestabilan harga beli tingkat petani.
Penguatan tata kelola ini menjadi bukti nyata sinergi antara instansi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh regulasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku demi kemajuan ekonomi daerah.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Berikut adalah rincian harga TBS mitra plasma Riau berdasarkan kelompok umur pohon:
Harga pembelian TBS kelompok umur 9 tahun mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar Rp68,04 per kilogram atau 1,92 persen dibandingkan periode sebelumnya, sehingga memberikan kepastian nilai ekonomi bagi para pekebun mitra plasma Riau.***