Maraknya Peredaran Benih Sawit Ilegal di Kabupaten Kaur, Satu Pengedar Ditahan Polisi

Polres Kaur berhasil menangkap seorang pengedar benih sawit ilegal di Kabupaten Kaur. Penindakan dilakukan setelah polisi menemukan bibit sawit tanpa standar resmi, sekaligus mengamankan kendaraan dan melengkapi proses hukum yang berlaku.

BERITA

Arsad Ddin

26 November 2025
Bagikan :

Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur menangkap pengedar benih sawit ilegal di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Kaur. (Foto: Humas Polri)

Kaur, HAI SAWIT – Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur berhasil mengungkap kasus maraknya peredaran benih sawit ilegal di wilayah Kabupaten Kaur. Polisi langsung menindak pengedar yang melanggar standar mutu.

Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat mengenai tingginya aktivitas peredaran benih sawit ilegal. Polisi menindaklanjuti informasi dengan melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik strategis.

Dilansir dari laman Humas Polri, Rabu (26/11/2025), tersangka Riston Havefi alias Anton (47), warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, diamankan atas dugaan memperjualbelikan benih sawit ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Polres Kaur. Polisi mengamankan tersangka beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bibit sawit ilegal.

Sebelumnya, pada Rabu, 12 November 2025, polisi menemukan satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna hitam nomor polisi BD 9435 WA membawa benih sawit tanpa standar resmi.

Barang bukti berupa bibit sawit ilegal dan kendaraan diamankan ke Mapolres Kaur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum segera dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polres Kaur.

Tersangka dijerat Pasal 115 jo Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan karena menjual benih sawit ilegal.

Polres Kaur juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait peredaran benih sawit ilegal, guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Koordinasi antara penyidik Polres Kaur dan JPU dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap pengedar benih sawit ilegal berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini menandai penegakan hukum terhadap peredaran benih sawit ilegal yang bisa merugikan petani serta menghambat produktivitas pertanian di Kabupaten Kaur.

Polres Kaur menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari tindakan hukum nyata terhadap maraknya benih sawit ilegal, dengan tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum selanjutnya.***

Bagikan :

Artikel Lainnya