
Bupati Sekadau Aron menyampaikan agenda penguatan advokasi Dana Bagi Hasil sawit bersama perusahaan dan organisasi nonpemerintah di Aula CU Keling Kumang Sekadau, Rabu (10/12/2025). (Foto: Humas Sekadau)
Sekadau, HAI SAWIT - Pemerintah Kabupaten Sekadau menggandeng perusahaan dan organisasi nonpemerintah (NGO) untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil sawit yang lebih proporsional kepada pemerintah pusat.
Upaya tersebut disampaikan Bupati Sekadau Aron saat Peringatan Hari Perkebunan Nasional ke-68 dan Ekspose Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Sekadau 2025–2029 di Aula CU Keling Kumang, Rabu (10/12/2025).
Dalam forum tersebut, Aron menjelaskan alasan pemerintah daerah melibatkan perusahaan dan NGO guna menyuarakan ketimpangan pembagian Dana Bagi Hasil sawit dibandingkan kontribusi sektor perkebunan kelapa sawit di Sekadau.
"Kami minta kepada teman-teman dari NGO untuk bersama pemerintah daerah dalam menyuarakan kepada pemerintah pusat, karena rasanya untuk pembagian DBH masi jauh dari apa yang kita harapkan dan kita hanya mendapatkan 3 Milyar bantuan Dana Bagi Hasil sawit dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Sekadau," ujar Bupati Aron, dikutip dari laman Pemkab Sekadau, Minggu (14/12/2025).
Bupati Aron menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sekadau mengembangkan kebijakan sawit berkelanjutan melalui program unggulan daerah Infrastruktur Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan untuk Kesejahteraan yang terintegrasi dengan pembangunan jangka menengah daerah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan 2021–2024 serta penyusunan fase kedua RAD KSB untuk periode 2025–2029.
"RAD KSB menjadi instrumen pendukung RPJMD 2025–2029, berfungsi sebagai peta jalan peningkatan tata kelola sawit berkelanjutan, peningkatan kinerja daerah, sekaligus syarat penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan produktivitas kelapa sawit dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan sesuai standar ISPO dan RSPO," ujarnya.
Selain advokasi DBH, pemerintah daerah mengutamakan kolaborasi dengan perusahaan, organisasi masyarakat sipil, dan koperasi untuk mendampingi pekebun swadaya serta mitra dalam proses sertifikasi keberlanjutan.
Kabupaten Sekadau tercatat sebagai daerah pertama di Kalimantan Barat yang memperoleh sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) bagi pekebun binaan APKS Keling Kumang dan SPKS Sekadau.
"Saat ini, pemerintah daerah Kabupaten Sekadau sedang berupaya menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang memperoleh fasilitas ISPO dari BPDPKS untuk KUD Sumber Karya, Jadi ini menegaskan bahwa kemitraan yang solid mampu mendorong pencapaian target-target keberlanjutan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sekadau Utin Ramdiana menyampaikan pelaksanaan RAD KSB 2025–2029 menjadi instrumen pembangunan sawit berkelanjutan daerah.
Pada kegiatan tersebut, pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan pembina pekebun mitra ISPO serta mengusulkan dua koperasi memperoleh pembiayaan sertifikasi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP).***