
Polsek Labuhan Ruku memberikan edukasi hukum mengenai sanksi pidana pencurian sawit kepada warga di Aula Kantor Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. (Foto: Humas Polres Batu Bara)
Batu Bara, HAISAWIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ruku menggelar penyuluhan hukum bagi warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, guna menekan angka pencurian buah kelapa sawit yang semakin meresahkan petani setempat.
Kegiatan edukasi ini berlangsung di Aula Kantor Desa Pahang dengan menghadirkan narasumber utama Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Labuhan Ruku, Inspektur Polisi Dua (Ipda) BZ. Damanik, Selasa (20/01/2026).
Aparat kepolisian memaparkan materi mengenai konsekuensi pidana bagi pelaku pencurian buah kelapa sawit serta memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan kejahatan secara resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Ipda BZ. Damanik menjelaskan bahwa pengamanan area perkebunan kelapa sawit memerlukan kolaborasi erat antara petugas kepolisian dan seluruh elemen masyarakat agar ruang gerak para pelaku pencurian semakin sempit.
“Pencegahan tidak cukup hanya dengan patroli, peran aktif masyarakat sangat menentukan dalam memutus mata rantai kejahatan,” ujar Damanik, dikutip dari laman Tribratanews Resbatubara, Selasa (20/01/2026).
Penyuluhan ini menitikberatkan pada pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memberikan efek jera secara psikologis sekaligus membekali petani dengan pengetahuan mengenai hak-hak hukum saat menghadapi tindak kriminalitas.
Selain itu, petugas menjelaskan mekanisme pelaporan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar warga memiliki keberanian melaporkan setiap dugaan tindak pidana tanpa rasa ragu.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam kegiatan penyuluhan hukum di Desa Pahang tersebut meliputi:
- Penjelasan sanksi pidana bagi pelaku pencurian kelapa sawit sesuai pasal dalam KUHP.
- Prosedur pengaduan masyarakat melalui saluran resmi Polsek Labuhan Ruku.
- Peningkatan sistem keamanan lingkungan melalui koordinasi bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
- Pentingnya menjaga barang bukti di lokasi kejadian sebelum aparat kepolisian tiba untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kepolisian menekankan bahwa literasi hukum yang baik akan membantu warga menghindari tindakan main hakim sendiri saat menangkap oknum pencuri buah sawit yang kerap beraksi di perkebunan milik rakyat.
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Rozali selaku Bhabinkamtibmas turut mengajak warga membangun kesadaran kolektif dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Talawi secara menyeluruh dan terjadwal.
Pihak Desa Pahang mencatat bahwa aksi pencurian kelapa sawit belakangan ini telah merugikan ekonomi petani kecil serta mengganggu stabilitas sosial akibat hilangnya hasil panen secara berulang di lokasi yang sama.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara warga dan personel kepolisian mengenai kendala teknis dalam pelaporan kasus pencurian sawit yang selama ini terjadi di wilayah hukum Batu Bara.***