
Ilustrasi Perkeja di Perkebuan Kelapa Sawit - HaiSawit/Arsad Ddin
Kayong Utara, HAI SAWIT - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari dan mencakup sektor sawit serta pengolahan CPO.
UMK Kayong Utara tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian ini mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.
Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menyampaikan bahwa pelaksanaan upah minimum mengikuti Program Strategis Nasional dan harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan merupakan bagian dari Program Strategis Nasional, sehingga Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaannya,” ujar Buapt Romi, dikutip dari laman Diskomin Kayong Utara, Kamis (01/01/2025).
Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan UMSK untuk sektor tertentu. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya perkebunan kelapa sawit, serta industri pengolahan CPO termasuk dalam UMSK.
Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kayong Utara yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Rapat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Proses penetapan UMK dan UMSK Kayong Utara dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha, dengan aturan yang menjadi acuan resmi.
“Penetapan UMK dan UMSK ini telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan asosiasi pengusaha, serta berpedoman pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Rapat perhitungan UMK dan UMSK digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara pada 22 Desember 2025. Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi acuan utama.
Ketentuan UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan ini tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, yang mengikuti kesepakatan pengusaha dan pekerja.
Bupati Romi menegaskan bahwa seluruh pihak diharuskan mematuhi ketentuan UMK dan UMSK agar hubungan industrial di kabupaten berjalan lancar dan berkeadilan.
“Kami berharap seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat menerima dan mematuhi ketentuan UMK dan UMSK Kayong Utara Tahun 2026 yang telah ditetapkan, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” lanjut Buapti.
UMK dan UMSK Kayong Utara Tahun 2026 resmi berlaku sepanjang tahun ini. Kebijakan ini menjadi acuan bagi penyesuaian upah di sektor sawit dan pengolahan CPO di seluruh wilayah kabupaten.***