
Sosialisasi Kewajiban Pajak Daerah terkait PBB-P2 Lahan Kelapa Sawit Milik Warga di Aula Mufakat Pemkab Barito Kuala, Senin (16/12/2025).
Barito Kuala, HAI SAWIT – Barito Kuala, HAI SAWIT – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menata pengelolaan lahan kelapa sawit milik warga melalui penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bagian penguatan fiskal daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi kewajiban pajak daerah yang digelar pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan, membahas penetapan PBB-P2 atas lahan kelapa sawit milik warga di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Dalam kegiatan Sosialisasi Kewajiban Pajak Daerah dalam rangka Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Senin (16/12/2025), Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor, menjelaskan bahwa penguatan fiskal daerah memerlukan kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, pemilik perusahaan kelapa sawit, dan Koperasi Unit Desa (KUD).
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat tercipta pemahaman yang sama bersama pemilik perusahaan kelapa sawit dan KUD, guna memperkuat fundamental, mensinergikan sumber daya, serta membangun komitmen antar pemangku kepentingan demi pencapaian tujuan bersama,” ujar H. Zulkipli Yadi Noor, dikutip dari laman Pemkab Barito Kuala, Selasa (23/12/2025).
Penataan pajak lahan kelapa sawit warga dinilai penting untuk memastikan seluruh ketentuan PBB-P2 dipahami secara menyeluruh, sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan daerah.
Pemerintah daerah menilai peningkatan pemahaman wajib pajak menjadi bagian dari upaya memperluas basis penerimaan daerah yang bersumber dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut untuk memperdalam pemahaman teknis mengenai ketentuan pajak yang berlaku.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memperluas pengetahuan, sehingga seluruh ketentuan yang disampaikan dapat dipahami secara menyeluruh dan benar,” ujarnya.
Selain membahas kewajiban pajak, kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait penetapan PBB-P2 atas lahan kelapa sawit warga.
Sekretaris daerah turut menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam upaya penguatan fiskal daerah melalui kepatuhan pajak.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada BP2RD Kabupaten Barito Kuala, para narasumber, dan seluruh peserta atas partisipasi dan dukungannya dalam kegiatan sosialisasi ini,” lanjut Sekda Zulkipli.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah serta melibatkan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Materi yang disampaikan mencakup ketentuan PBB-P2 atas lahan kelapa sawit, sinkronisasi data, serta sesi tanya jawab untuk memberikan klarifikasi kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan daerah.***