ISPO Wajib untuk Seluruh Rantai Industri Sawit, Biaya Sertifikasi Petani Ditanggung Pemerintah

Pemerintah memperluas penerapan sertifikasi ISPO bagi seluruh rantai industri sawit nasional. Kebijakan ini memperkuat tata kelola minyak nabati berkelanjutan, dengan biaya sertifikasi petani kecil sepenuhnya ditanggung pemerintah untuk mendorong efisiensi dan keadilan usaha.

BERITA

Arsad Ddin

13 November 2025
Bagikan :

Diskusi publik “Peran Industri Sawit dalam Perekonomian Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Foto: Gapki)

Jakarta, HAI SAWIT – Pemerintah memperluas penerapan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) hingga mencakup seluruh rantai industri sawit. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola minyak nabati berkelanjutan di Indonesia.

Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi ISPO menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk memperkuat daya saing minyak nabati asal sawit di pasar global.

Menurut Dida, pemerintah juga memastikan agar petani kecil tidak terbebani oleh biaya administrasi sertifikasi.

Sertifikasi ISPO bersifat wajib. Bagi pekebun kecil, pemerintah memberikan masa transisi empat tahun, dan seluruh biaya sertifikasi akan ditanggung pemerintah,” ujar Dida, dikutip dari laman Gapki, Kamis (13/11/2025).

Langkah pemerintah ini bertujuan mempercepat integrasi petani swadaya ke dalam sistem produksi sawit berkelanjutan. Program ini diharapkan mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi, terutama di perkebunan rakyat yang selama ini masih menghadapi keterbatasan modal dan akses teknologi.

Dida menilai, sistem ISPO baru menjadi tonggak penting bagi industri sawit nasional. Ia menyebutkan bahwa penguatan regulasi dan pengawasan sertifikasi menjadi fondasi bagi Indonesia dalam memperkuat posisi globalnya sebagai produsen minyak nabati terbesar dunia.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah tengah menyiapkan Sistem Informasi ISPO yang berfungsi memastikan keterlacakan (traceability) seluruh lahan sawit tersertifikasi.

Ini akan menjadi game changer dalam tata kelola industri sawit di masa depan,” kata Dida.

Sistem digital tersebut akan memungkinkan publik memverifikasi keabsahan data perkebunan dan memastikan setiap lahan bebas dari kawasan hutan atau tumpang tindih kepemilikan. Transparansi ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap keberlanjutan sawit Indonesia.

Selain memperkuat regulasi, pemerintah juga mendorong program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) guna meningkatkan produktivitas kebun rakyat.

Produktivitas sawit Indonesia masih bisa ditingkatkan. Saat ini rata-rata masih di bawah empat ton per hektare, sementara perusahaan besar mampu mencapai 10–12 ton per hektare,” ujar Dida.

Dengan peremajaan dan pendampingan teknis, petani diharapkan mampu meningkatkan hasil panen dua hingga tiga kali lipat dalam beberapa tahun mendatang. Upaya ini juga mendukung pengembangan bahan bakar hayati seperti biodiesel dan bioavtur yang berasal dari minyak nabati sawit.

Industri sawit selama ini menjadi penopang penting bagi perekonomian nasional. Selain menyerap lebih dari 16 juta tenaga kerja, sektor ini juga berkontribusi besar terhadap ekspor minyak nabati dan pendapatan daerah di berbagai sentra produksi sawit di Indonesia.

Melalui kebijakan wajib ISPO, sawit Indonesia tidak hanya unggul dalam produktivitas, tetapi juga memenuhi standar keberlanjutan yang diakui secara global. Langkah ini sekaligus memperkuat peran minyak nabati sawit sebagai komoditas strategis menuju Indonesia Emas 2045.***

Bagikan :

Artikel Lainnya