Korupsi Dana Peremajaan Sawit 2021 di Madina, Kejari Madina Tetapkan Dua Tersangka

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana peremajaan sawit tahun anggaran 2021. Penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

BERITA

Arsad Ddin

9 Desember 2025
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dana peremajaan sawit di Kantor Kejari Madina, Rabu (03/12/2025). (Foto: Kejari Madina)

Panyabungan, HAI SAWIT – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit tahun anggaran 2021. Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Panyabungan.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos Arnold Tarigan bersama tim pidana khusus memaparkan perkembangan penyidikan. Dua pihak yang ditetapkan tersangka ialah mantan pejabat dan petugas penilai fisik kegiatan peremajaan sawit.

Kejaksaan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti. Temuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program peremajaan sawit untuk kelompok tani penerima bantuan pada 2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menemukan barang bukti dan alat bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan kedua pihak dalam penyalahgunaan dana yang diperuntukkan bagi peremajaan perkebunan kelapa sawit," ujar Yos Arnold Tarigan, dikutip dari laman Kejari Madina, Selasa (09/12/2025).

Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses peremajaan yang seharusnya ditujukan kepada kelompok tani dengan total pagu anggaran hampir Rp2 miliar. Temuan itu kemudian mengarah pada kerugian negara.

Perhitungan dari kantor akuntan independen menetapkan kerugian mencapai Rp488.467.500. Nilai tersebut timbul dari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan sawit di Mandailing Natal.

“Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Kejari Madina juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan," ujar Herianto.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik memanggil dan memeriksa keduanya. Pemeriksaan dilakukan setelah pemanggilan resmi dan pemeriksaan kesehatan dalam rangka proses penyidikan.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada 3 Desember 2025 untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

“Tim Pidsus telah berhasil menemukan 2 alat bukti yang sah dan diduga kuat para tersangka adalah pelaku tindak pidana dimaksud, kedepan tim penyidik akan fokus kepada pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Jupri Wandy Banjarnahor.

Kejaksaan Mandailing Natal menyampaikan bahwa proses penyidikan berjalan transparan. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka penanganan dugaan penyimpangan dana peremajaan sawit tahun anggaran 2021.***

Bagikan :

Artikel Lainnya