
DKPP Kabupaten Nunukan menggelar sosialisasi ISPO bagi pekebun sawit swadaya di Kecamatan Sei Menggaris pada 4–5 Desember 2025. (Foto: Diskominfo Nunukan)
Nunukan, HAI SAWIT – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan menggelar sosialisasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi pekebun sawit swadaya di Kecamatan Sei Menggaris pada 4–5 Desember 2025.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Sekaduyan Taka dan Rumah Kelompok Tani di Sekapal dengan jumlah peserta mencapai 100 orang, terdiri dari pekebun sawit, penyuluh pertanian lapangan, dan perangkat desa.
Pembukaan kegiatan dilakukan Camat Sei Menggaris sebagai penanda dimulainya rangkaian sosialisasi yang difokuskan pada peningkatan pemahaman petani sawit swadaya terhadap kewajiban sertifikasi ISPO.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Usaha Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Nunukan, Herman, SP, menyampaikan penjelasan mengenai dasar regulasi sertifikasi ISPO.
“ISPO bersifat mandatory sesuai Perpres Nomor 44 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2025. Kami berharap para pekebun dapat mengikuti dan menerima informasi dengan baik mengenai materi ISPO dan regulasinya,” ujar Herman, dikutip dari laman berita Pemkab Nunukan, Senin (08/12/2025).
Usai penyampaian materi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pendataan yang menjadi bagian dari persiapan menuju sertifikasi ISPO bagi pekebun sawit swadaya.
Sosialisasi ini digelar sebagai bagian dari program Kabupaten Nunukan dalam memperluas penerapan ISPO di wilayah sentra sawit yang didukung oleh Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
DKPP Nunukan sebelumnya telah mengadakan kegiatan serupa di Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Utara, dan Tulin Onsoi untuk menjangkau kelompok pekebun sawit lainnya.
Di Sei Menggaris, peserta diberikan informasi mengenai kewajiban administratif yang perlu dipenuhi pekebun sebagai persyaratan awal menuju sertifikasi ISPO.
Selain itu, penyuluh pertanian lapangan turut membantu penjelasan teknis agar peserta memahami prosedur yang diperlukan dalam proses pendataan sawit swadaya.
Pelaksanaan di dua lokasi dipilih agar penyampaian informasi lebih efektif serta memudahkan partisipasi pekebun yang berdomisili di wilayah berbeda di Kecamatan Sei Menggaris.
Peserta mengikuti sesi tanya jawab mengenai regulasi dan teknis pendataan untuk menyesuaikan pemahaman dengan kebutuhan sertifikasi ISPO yang berlaku.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Pemkab Nunukan menargetkan peningkatan kesiapan pekebun sawit swadaya di Sei Menggaris dalam memenuhi ketentuan Perpres 16 Tahun 2025 terkait ISPO.***