Pemerintah Sita 4 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal, 5 Juta Hektare Lagi Masuk Radar

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencapaian swasembada pangan nasional dan keberhasilan kemandirian energi berbasis kelapa sawit. Pemerintah melakukan penertiban jutaan hektare lahan ilegal guna memastikan kekayaan alam sepenuhnya mendukung kedaulatan serta kemakmuran rakyat Indonesia.

BERITA

Arsad Ddin

8 Januari 2026
Bagikan :

Sambutan Presiden Prabowo Subianto pada Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan, Karawang, Rabu (07/01/2026). (Foto: YT Kementan RI)

Karawang, HAISAWIT – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan langkah besar dalam menertibkan industri perkebunan dengan melakukan penyitaan terhadap jutaan hektare lahan kelapa sawit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di berbagai wilayah.

Tindakan tegas ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan alam nasional. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh lahan perkebunan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Saat memberikan sambutan resmi, Kepala Negara menjelaskan bahwa kekayaan alam dari sektor perkebunan memiliki peran sangat vital bagi ketahanan nasional, terutama sebagai sumber utama dalam pencapaian kemandirian energi masa depan.

"Dari kelapa sawit kita bisa menghasilkan solar," ujar Presiden Prabowo saat Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan, di Karawang, Rabu (07/01/2026).

Penertiban Lahan Skala Besar

Pemerintah bergerak cepat mengidentifikasi izin perkebunan yang tidak sesuai aturan. Selain sektor kelapa sawit, penindakan hukum menyasar ratusan tambang ilegal yang selama ini mengakibatkan kebocoran anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar.

Jaksa Agung dan jajaran penegak hukum mendapatkan perintah langsung untuk tidak ragu mengeksekusi lahan bermasalah. Presiden menegaskan bahwa tidak boleh ada kepentingan kelompok tertentu yang menghambat proses penegakan keadilan di sektor ini.

Presiden Prabowo memaparkan data konkret mengenai keberhasilan operasi penertiban yang telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum terhadap penguasaan lahan ilegal yang merugikan keuangan negara selama kurun waktu satu tahun terakhir.

"Kita sudah mengawasi, sudah sita 4 juta hektare kebun kelapa sawit yang melanggar hukum sudah kita sita," tegas Presiden Prabowo di hadapan para pejabat daerah dan pimpinan badan usaha milik negara.

Target Penyitaan Tahun 2026

Operasi penertiban lahan kelapa sawit tidak berhenti pada angka tersebut. Pemerintah telah menyiapkan daftar tambahan perusahaan yang melanggar aturan dan segera memproses pencabutan izin bagi pihak yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku.

Mengenai kelanjutan langkah hukum tersebut, Presiden memberikan sinyal kuat bahwa intensitas pengawasan dan penyitaan akan meningkat signifikan sepanjang tahun ini guna mengembalikan aset negara yang selama ini dikuasai secara melawan hukum.

"Dan, tahun 2026 mungkin kita akan sita tambahan 4 atau 5 juta lagi," ungkap Presiden Prabowo Subianto terkait komitmen pemerintah dalam memberantas penyelewengan di sektor perkebunan kelapa sawit nasional.

Langkah ini memperkuat posisi pemerintah dalam mengelola sumber daya alam sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan seluruh hasil bumi dikuasai negara untuk kepentingan masyarakat luas.***

Bagikan :

Artikel Lainnya