
Jakarta, HAI SAWIT – Kementerian Pertanian resmi menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 sebagai dasar baru penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia untuk seluruh usaha perkebunan sawit.
Regulasi ini menjadi langkah pembaruan standar keberlanjutan nasional yang bertujuan memperkuat tata kelola industri sawit melalui pedoman yang lebih jelas, terukur, dan selaras dengan tuntutan perkembangan kebijakan sektor perkebunan.
Dilansir dari laman JDIH Kementerian Pertanian, Rabu (03/12/2025), regulasi tersebut mendorong praktik perkebunan yang lebih ramah lingkungan, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga pengelolaan kelapa sawit tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga memberi dampak positif bagi masyarakat dan ekosistem di sekitarnya. Standar ISPO diperbarui untuk memastikan setiap pelaku usaha mengikuti kaidah keberlanjutan yang diakui secara internasional.
Aturan ini disusun sebagai respons atas kebutuhan pembenahan tata kelola sawit nasional sekaligus memastikan sistem sertifikasi berjalan dengan mekanisme yang modern dan sesuai dinamika pasar global.
Melalui penerbitan Permentan 33/2025, pemerintah ingin memastikan usaha perkebunan sawit memiliki pedoman operasional yang konsisten, mulai dari aspek legalitas, teknis budidaya, lingkungan, hingga pemenuhan prinsip keberlanjutan.
Pembaruan regulasi ini turut memberi ruang perbaikan kualitas praktik perkebunan agar lebih efisien, akuntabel, dan sesuai standar keberlanjutan yang berkembang pada tingkat internasional.
Penyempurnaan standar ISPO juga berkaitan dengan peningkatan posisi Indonesia sebagai salah satu produsen sawit terbesar dunia yang memerlukan instrumen sertifikasi kuat untuk menjaga daya saing global.
Implementasi aturan tersebut membawa dampak langsung pada pelaku usaha, termasuk kebutuhan penyusunan dokumen, pemenuhan standar teknis, serta penyesuaian terhadap metode pengelolaan lahan dan lingkungan.
Selain memperkuat struktur sertifikasi, Permentan 33/2025 memberi ruang harmonisasi dengan berbagai kebijakan sektoral lain yang berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam dan keberlanjutan.
Kehadiran regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ulang mekanisme penilaian sertifikasi agar lebih kredibel dan mampu mendukung keberlanjutan produksi sawit nasional.
Dokumen lengkap Permentan 33/2025 beserta lampiran teknisnya telah dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertanian untuk diakses para pelaku usaha dan publik.***