Update Harga Sawit Bengkulu November 2025, Rp3.330 per Kg, Wagub Minta Perusahaan Patuh

Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga TBS sawit periode November 2025 sebesar Rp3.330 per kilogram. Wagub Mian mengingatkan perusahaan agar menjadikan harga tersebut sebagai acuan resmi untuk menjaga keseimbangan industri sawit daerah.

BERITA

Arsad Ddin

11 November 2025
Bagikan :

Pemprov Bengkulu gelar rapat penetapan harga TBS sawit periode November 2025 bersama perwakilan perusahaan dan petani di Kantor Dinas TPHP Bengkulu, Senin (10/11/25). (Foto: Dok. Pemprov Bengkulu)

Bengkulu, HAI SAWIT – Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode November 2025 sebesar Rp3.330 per kilogram. Keputusan ini diambil dalam rapat penetapan harga sawit yang digelar di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu pada Senin (10/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dan dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan kelapa sawit, asosiasi petani, serta instansi terkait. Penetapan harga TBS ini menjadi agenda rutin untuk menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan pelaku usaha di sektor perkebunan.

Hasil rapat menetapkan harga TBS kelapa sawit Bengkulu sebesar Rp3.330 per kilogram yang berlaku selama periode November 2025. Angka ini menjadi acuan resmi bagi seluruh perusahaan pengelola sawit di wilayah provinsi tersebut.

Dalam keterangannya, Wakil Gubernur Mian menyampaikan bahwa subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Ia menilai, kontribusi sawit terhadap kesejahteraan masyarakat sangat besar.

“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Ada enam kabupaten yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit. Karena itu, pemerintah harus hadir dalam melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Mian.

Ia juga menekankan agar seluruh perusahaan di Bengkulu mematuhi ketetapan harga yang telah disepakati dalam rapat tersebut. Menurutnya, harga resmi dari pemerintah provinsi wajib dijadikan pedoman bersama dalam praktik perdagangan sawit.

“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” ucapnya menegaskan.

Selain perusahaan, rapat ini juga melibatkan perwakilan petani sawit yang menilai keputusan tersebut penting bagi stabilitas penghasilan dan daya beli masyarakat di wilayah penghasil utama sawit Bengkulu.

Enam kabupaten yang disebut sebagai sentra produksi sawit meliputi Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Tengah, Kaur, dan Lebong. Daerah-daerah ini menyumbang sebagian besar produksi tandan buah segar di provinsi tersebut.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga TBS dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak, agar hasilnya dapat diterima secara adil oleh seluruh pelaku industri sawit.

Penetapan harga TBS sawit Bengkulu periode November 2025 sebesar Rp3.330 per kilogram menjadi pedoman resmi bagi perusahaan dan petani di seluruh wilayah provinsi, sebagai langkah menjaga keseimbangan antara harga pasar dan kesejahteraan petani sawit.***

Bagikan :

Artikel Lainnya