Kejari Binjai Geledah Kantor PUTR Terkait Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit 2023–2024

Kejaksaan Negeri Binjai menggeledah Kantor Dinas PUTR Kota Binjai terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Sawit tahun anggaran 2023–2024. Penggeledahan yang dipimpin langsung Kajari Binjai berlangsung sekitar tiga jam dan menghasilkan penyitaan dokumen proyek serta keuangan

BERITA

Arsad Ddin

9 Oktober 2025
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Sawit di Kantor Dinas PUTR Kota Binjai, Rabu (8/10/2025). (Foto: Dok. kejaksaan RI)

Binjai, HAISAWIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai terkait perkara dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023–2024, Rabu (8/10/2025).

Penggeledahan berlangsung di kantor yang beralamat di Jalan MT Haryono No.8, Kecamatan Binjai Utara. Proses dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengamanan dari Polres Binjai.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, SH., M.Hum, memimpin langsung jalannya penggeledahan. Ia turut didampingi jajaran penyidik, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus, Kasi Intelijen, serta Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Setelah lebih dari tiga jam melakukan pemeriksaan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Penyitaan dilakukan dari beberapa ruangan, di antaranya Sekretariat, Kabid Bina Marga, Kabid Cipta Karya, Bendahara, hingga ruang Kepala Dinas PUTR.

"Yang kami sita di sini dokumen-dokumen pengadaan serta dokumen terkait keuangan yang bisa menjadi alat bukti di persidangan nantinya," ujar Kajari Binjai, dikutip dari laman Story Kejaksaan RI, Kamis (9/10/2025).

Selain mengamankan dokumen, penggeledahan juga difokuskan pada pencarian barang bukti tambahan. Tim penyidik meneliti berkas-berkas yang berhubungan dengan realisasi anggaran DBH Sawit di Kota Binjai.

Kejari Binjai sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Mereka terdiri atas seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan rekanan proyek.

Dalam konferensi pers usai penetapan tersangka, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah. Hal itu seiring perkembangan dan pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.

Dokumen yang diamankan dari kantor PUTR dipandang krusial oleh tim penyidik. Berkas-berkas tersebut diyakini berhubungan erat dengan penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Sawit di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Proses penggeledahan yang dilakukan Kejari Binjai menandai langkah lanjutan dalam penyidikan. Seluruh dokumen yang telah diamankan akan ditelaah lebih lanjut untuk memperkuat bukti di persidangan mendatang.

Barang bukti tambahan hasil penyitaan itu kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik Kejari Binjai menyatakan pemeriksaan masih terbuka terhadap pihak-pihak yang terkait dengan realisasi anggaran DBH Sawit.***

Bagikan :

Artikel Lainnya