Wakil Ketua Komisi IV DPR Alien Mus Minta KLHK Tegas Atur Tata Ruang, Termasuk untuk Sawit

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alien Mus meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempertegas aturan tata ruang daerah. Ia menilai kejelasan roadmap RTRW penting agar pelepasan kawasan hutan, termasuk yang terkait sawit, tidak menimbulkan konflik kewenangan.

BERITA

Arsad Ddin

18 September 2025
Bagikan :

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alien Mus. (Foto: rri.co.id/Dok Pribadi)

Jakarta, HAISAWIT – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alien Mus, menyoroti isu pelepasan kawasan hutan yang dialihfungsikan untuk kepentingan desa maupun hutan adat. Ia meminta agar tata ruang disusun lebih jelas dan sinkron.

Alien menilai persoalan alih fungsi kawasan hutan kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah harus menyelaraskan peta tata ruang agar tidak memicu masalah baru di kemudian hari.

Dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025), Alien meminta adanya kejelasan terkait roadmap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari pemerintah daerah. Ia menilai hal itu penting untuk mengetahui jalur penerbitan izin.

“Tahun 2022–2023 kemarin juga kami mengalami hal yang sama tentang bagaimana pelepasan kawasan hutan dialihfungsikan kepada pedesaan, atau di situ juga ada hutan adat. Coba Pak Menteri beserta jajarannya meminta juga untuk roadmap RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) dari gubernur dan bupati atau wali kota. Karena di situ bisa ketahuan siapa yang mengeluarkan, apakah dari kawasan hutan penerbitan SK ataukah untuk pemukiman. Ini banyak sekali terjadi, tolong diminta. Saran saya seperti itu Pak biar cepat,” ujar Alien, dikutip dari laman JDIH DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Selain soal tata ruang, Alien juga menyinggung isu pembukaan lahan di luar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Ia meminta agar KLHK memperkuat data pelepasan kawasan untuk memastikan kepatuhan aturan.

“Sekarang sudah menjadi trending isu di media sosial dan di mana-mana, ada terjadi pembukaan lahan untuk pertambangan di luar dari IPPKH. Maka dari itu saya juga minta Gakkum data-data pelepasan kawasan hutan dari tahun 2020–2025, yang benar-benar sesuai aturan dan yang tidak sesuai aturan. Sehingga kita mengetahui persis yang dilakukan oleh Satgas benar apa tidaknya, baik dari pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit. Karena kita fungsi pengawasan dari Komisi IV,” ucap Alien.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni merespons pandangan Alien. Ia menyatakan sepakat dengan perlunya pembaruan tata ruang di daerah agar pelepasan kawasan hutan lebih tepat sasaran.

Raja Juli mencontohkan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terakhir memperbarui tata ruang pada tahun 2014. Menurutnya, kondisi di lapangan telah banyak berubah sehingga pembaruan perlu segera dilakukan.

Ia menambahkan, tata ruang yang diperbarui akan memudahkan pemerintah dalam menentukan pelepasan kawasan hutan maupun penetapan batas wilayah. Hal itu juga akan berdampak pada pemetaan lahan sawit dan sektor lainnya.

Menurut Raja Juli, pembaruan tata ruang tidak bisa dikerjakan sepihak oleh KLHK. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN juga harus terlibat agar pemetaan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) lebih akurat.***

Bagikan :

Artikel Lainnya