Komisi II DPRD Riau Fasilitasi Petani Transmigrasi Beringin Jaya Tagih 91 Hektare Lahan Plasma PT SAR

Petani Transmigrasi Beringin Jaya menagih lahan plasma kelapa sawit seluas 91 hektare yang belum diserahkan PT Surya Agrolika Reksa sejak janji April 2024. Komisi II DPRD Riau menggelar rapat di Pekanbaru untuk memfasilitasi dialog antara petani dan perusahaan, memastikan hak anggota KKPA dapat direalisasikan.

BERITA

Arsad Ddin

11 Oktober 2025
Bagikan :

Komisi II DPRD Riau menggelar rapat dengan Kelompok Tani TSM Desa Beringin Jaya membahas realisasi 91 hektare lahan plasma di Kuantan Singingi, Ruang Rapat Komisi II DPRD Riau, Pekanbaru, Kamis (2/10/2025). (Foto: Humas DPRD Provinsi Riau)

Pekanbaru, HAISAWIT - Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengan Kelompok Tani Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi. Agenda utama membahas kekurangan pembagian lahan plasma kelapa sawit.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Riau, Kamis (2/10/2025). Para anggota kelompok tani menyampaikan persoalan alokasi lahan plasma yang belum lengkap, meski janji penyelesaian telah disampaikan perusahaan sebelumnya.

Dikutip dari laman FP Humas DPRD Provinsi Riau, Sabtu (11/10/2025), kelompok tani menuntut 91 hektare lahan plasma yang seharusnya dibagikan kepada 53 anggota. Dari jumlah itu, 43 anggota telah mengajukan aspirasi ke kantor pusat PT Surya Agrolika Reksa pada November 2023.

Saat itu, perusahaan menjanjikan penyelesaian paling lambat April 2024. Hingga kini, realisasi pembagian lahan plasma belum terlaksana, memicu kebutuhan fasilitasi DPRD untuk memastikan hak petani terpenuhi.

Kelompok Tani TSM kembali mendatangi manajemen kebun di Desa Beringin Jaya. Namun pihak manajemen menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan mereka, sehingga penyelesaian masih tertunda.

Program Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) di Desa Beringin Jaya bermula tahun 1995. Saat itu enam KUD, termasuk KUD Timbul Jaya, mengajukan pembangunan kebun sawit di lahan tidur seluas 6.005 hektare untuk 3.424 kepala keluarga transmigrasi.

Selama ini, alokasi plasma menjadi kewajiban pemegang Hak Guna Usaha PT SAR, namun kekurangan pembagian menimbulkan persoalan bagi anggota kelompok tani yang menunggu haknya lebih dari satu dekade.

Dalam rapat tersebut membuka ruang dialog agar kewajiban kemitraan plasma dapat segera dipenuhi, sambil mendokumentasikan kendala administrasi dan teknis yang terjadi di lapangan.

Kelompok Tani TSM Desa Beringin Jaya masih menunggu penyelesaian final dari PT SAR. DPRD Riau akan terus memonitor perkembangan distribusi plasma, sambil memastikan aspirasi petani tidak kehilangan arah dan tetap terpantau secara resmi.***

Bagikan :

Artikel Lainnya